Iklan VIP

Redaksi
Kamis, 11 September 2025, 14:59 WIB
Last Updated 2025-09-11T17:21:38Z
KotaPasuruanPrek Jon

Gas Subsidi Rakyat Diduga Dipakai Usaha Besar, Ayam Geprek Jon Pasuruan Jadi Sorotan


Pasuruan,Clickindonesiainfo.id – Cabang Ayam Geprek Jon di Jalan Raya R.A. Kartini, Kota Pasuruan, diduga kuat menggunakan tabung gas LPG 3 kilogram (subsidi) untuk kebutuhan usahanya. Padahal, sesuai aturan pemerintah, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro, bukan untuk usaha kuliner berskala menengah maupun besar.

Temuan ini menimbulkan sorotan tajam karena jelas melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 yang mengatur penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg, serta diperkuat dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2021. Aturan tersebut secara tegas membatasi pengguna LPG subsidi hanya untuk rumah tangga miskin dan usaha mikro dengan kriteria tertentu.


Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, PP Nomor 7 Tahun 2021, hingga aturan turunan dari UU Cipta Kerja semakin memperjelas sasaran distribusi LPG 3 kg agar tepat guna. Pelanggaran pemakaian LPG subsidi oleh pelaku usaha non-mikro berpotensi menimbulkan sanksi berat, mulai dari pidana penjara maksimal tiga tahun hingga denda Rp30 miliar, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Saat dikonfirmasi, Latif, asisten toko di cabang Geprek Jon Pasuruan, enggan berkomentar banyak terkait penggunaan elpiji 3 kg tersebut. Ia hanya menyebut masih menunggu jawaban dari pimpinan toko yang sedang tidak berada di tempat. “Masih ada rapat, Mas. Kepala tokonya nanti yang bisa menjelaskan,” ujarnya singkat.Kamis,(11/09/2025)

Sementara itu, sejumlah pelanggan mengakui popularitas Ayam Geprek Jon memang tinggi karena cita rasanya yang gurih dan harganya terjangkau. “Saya sudah lama langganan di Geprek Jon, anak saya suka sekali. Rasanya gurih dan enak,” ungkap Saida, salah satu pelanggan setia.

Namun, di balik ramainya pengunjung, dugaan pelanggaran penggunaan LPG 3 kg bersubsidi ini membuka pertanyaan serius: Apakah usaha kuliner besar masih berhak menikmati subsidi yang sejatinya ditujukan untuk masyarakat kecil?

Reporter: Jack