Iklan VIP

Redaksi
Rabu, 22 Oktober 2025, 19:48 WIB
Last Updated 2025-10-22T12:49:05Z

Jangan Ciptakan Pengangguran Baru, DPRD Lombok Barat Soroti Pemutusan 1.632 Tenaga Honorer




Lombok Barat,Clickindonesiainfo.id– Pemutusan kontrak terhadap 1.632 tenaga honorer di Kabupaten Lombok Barat menuai sorotan tajam dari DPRD Lobar

Anggota Komisi IV DPRD Lombok Barat, Muhammad Munip, meminta Pemerintah Kabupaten bertindak lebih selektif, terutama terhadap tenaga honorer yang bekerja di sektor-sektor vital seperti pendidikan.

"Kalau mereka masih aktif mengajar di TK, SD, dan SMP, lalu diberhentikan, tentu akan mengganggu proses belajar mengajar dan berdampak pada kualitas pendidikan,” ujar Munip,Rabu (22/10/2025). 

Ia juga menyinggung dampak sosial dari kebijakan ini, termasuk potensi meningkatnya pengangguran dan kemiskinan di daerah.

“Jumlah 1.632 bukan angka kecil. Banyak dari mereka adalah kepala keluarga. Jika diberhentikan, tentu akan berimbas pada kehidupan ekonomi keluarga mereka,” tegasnya.

Terkait hal ini, Munip berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD-PSDM, dan Sekda Lombok Barat. Ia juga membuka kemungkinan untuk menanyakan langsung kebijakan tersebut kepada Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini.

Sebelumnya, Pemkab Lombok Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/301/BKD-PSDM/2025 tentang pemutusan kontrak kerja tenaga non-ASN. Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah H. Ilham, S.Pd., M.Pd., itu ditujukan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menyusul hasil rapat koordinasi bersama bupati pada 4 September 2025.

Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) hasil pendataan tahun 2022, serta yang tidak mengikuti seleksi PPPK Tahap I dan II, wajib diberhentikan paling lambat 31 Oktober 2025. Pelaksanaannya harus dilaporkan kepada Bupati melalui BKD-PSDM selambat-lambatnya 7 November 2025. (Red).