Iklan VIP

Redaksi
Senin, 27 Oktober 2025, 17:54 WIB
Last Updated 2025-10-27T11:19:56Z

Preman Pangkalan di Pasuruan Ditangkap Polisi, Kedapatan Bawa Belati Cundrik di Dalam Tas



KOTA PASURUAN,Clickindonesiainfo.id– Aksi seorang pria yang dikenal sebagai preman pangkalan di wilayah Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, berakhir di tangan polisi. Pria berinisial MA (48), warga Dusun Semendi, Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Purworejo karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara melalui Kapolsek Purworejo Kompol Muljono menjelaskan, penangkapan terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Jl. KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

“Saat anggota kami melakukan patroli kringserse dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025, terlihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis belati cundrik di dalam tas abu-abu yang dibawanya,” ungkap Kompol Muljono, Senin (27/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita barang bukti berupa satu tas warna abu-abu, satu bilah belati cundrik sepanjang 32 cm dengan gagang dan sarung kayu berwarna cokelat, serta satu kaos hitam milik pelaku.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini dikenal kerap membuat onar di sekitar pangkalan angkutan dan bus. Bahkan, sebelumnya ia pernah dilaporkan karena kasus pemukulan terhadap pedagang, namun diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) pada 17 September 2025.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Mapolsek Purworejo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan,” tambah Kompol Muljono.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)


---