![]() |
| Ketua SBSI Jawa II (Jateng, Jatim dan DIY) Dani Eko Wiyono |
Clickindonesiainfo.id/Yogyakarta – Menyikapi aksi yang digelar Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY terkait tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menjadi Rp3,6 hingga Rp4 juta, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) DIY, Dani Eko Wiyono, memberikan tanggapan hati-hati.
Menurut Dani, SBSI DIY tetap mendukung adanya kenaikan upah minimum bagi para pekerja, namun ia menilai bahwa tuntutan kenaikan hingga Rp4 juta belum realistis di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
“Saya selaku Ketua SBSI Jawa II (Jateng, Jatim dan DIY) sangat mengapresiasi kawan-kawan serikat pekerja yang memperjuangkan hak buruh. Kami tidak menolak kenaikan upah, tetapi menaikkan hingga Rp3,6 juta atau Rp4 juta sangat tidak mungkin dalam situasi ekonomi sekarang,” ujar Dani, Jumat (1/11/2025).
Ia menjelaskan, jika UMP naik dari sekitar Rp2,4 juta menjadi Rp3,6–4 juta, maka kenaikannya mencapai lebih dari 50 persen. Kenaikan sebesar itu, menurutnya, akan berdampak berat bagi pelaku usaha yang saat ini banyak mengalami tekanan ekonomi.
“Banyak perusahaan yang justru menutup usaha dan melakukan PHK karena beban operasional yang tinggi. Kalau dipaksakan naik terlalu tinggi, dampaknya bisa lebih banyak pengangguran,” tegasnya.
Dani juga mengingatkan agar gerakan buruh tetap mempertimbangkan kondisi riil ekonomi, bukan semata menuntut kenaikan tanpa memperhitungkan daya tahan perusahaan.
“Kita harus realistis. Kalau perusahaan-perusahaan gulung tikar, siapa yang menanggung nasib para buruh yang di-PHK? Kita harus melihat persoalan ini secara menyeluruh,” katanya.
Lebih lanjut, Dani meminta pemerintah untuk turun tangan secara aktif dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.
“Pemerintah harus hadir memberikan solusi lain di luar upah, misalnya dengan memperkuat konektivitas ekonomi dan menciptakan kebijakan yang bisa membuat buruh dan pengusaha tetap bisa bekerja sama membangun ekonomi daerah,” pungkasnya.(Aji).




