Pasuruan,Clickindonesiainfo.id — Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya melontarkan kritik keras terhadap minimnya keterbukaan informasi terkait pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJT-TL) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan.
Mereka menilai sikap tertutup dalam penyampaian informasi tersebut telah mencederai semangat pelayanan publik serta prinsip transparansi anggaran daerah yang seharusnya dijalankan secara terbuka kepada masyarakat.
Sorotan itu mencuat dalam audiensi yang digelar pada Kamis (8/5/2026). Dalam forum tersebut, Aliansi Poros Tengah mempertanyakan mekanisme pengelolaan pajak listrik yang selama ini dibebankan kepada pelanggan PLN melalui pembayaran rekening listrik.
Diketahui, masyarakat dikenakan pungutan sebesar 10 persen dalam tagihan listrik sebagai komponen PBJT-TL yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun hingga kini, publik dinilai belum mendapatkan penjelasan rinci terkait besaran penerimaan pajak, mekanisme distribusi, hingga penggunaannya untuk kepentingan masyarakat.
“Kami datang bukan untuk mencari gaduh, tetapi menjalankan fungsi kontrol sosial. Masyarakat berhak mengetahui berapa besar penerimaan PBJT-TL setiap bulan dan digunakan untuk apa. Karena uang itu berasal dari rakyat,” tegas salah satu perwakilan Aliansi Poros Tengah saat audiensi.
Sebelumnya, pihak aliansi mengaku telah melakukan audiensi dengan PLN guna meminta penjelasan mengenai mekanisme pemungutan pajak listrik. Namun jawaban yang diterima dinilai belum memberikan kejelasan substantif.
Pihak PLN disebut mengarahkan pertanyaan terkait penerimaan dan pengelolaan pajak kepada Bapenda Kabupaten Pasuruan. Kondisi itu justru memunculkan kesan adanya saling lempar tanggung jawab antarinstansi, sementara masyarakat belum memperoleh informasi yang dibutuhkan secara transparan.
“Kami sangat heran. Negara ini memiliki Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Artinya masyarakat memiliki hak untuk bertanya dan mendapatkan informasi terkait pengelolaan anggaran, termasuk pajak yang dipungut dari pembayaran listrik,” ujarnya.
Tak hanya menyoroti persoalan data dan transparansi, Aliansi Poros Tengah juga mengkritik sikap sebagian pejabat yang dinilai belum maksimal dalam memberikan pelayanan publik saat menerima aspirasi masyarakat.
Menurut mereka, audiensi yang seharusnya menjadi ruang dialog terbuka justru belum menghadirkan penjelasan rinci dan komprehensif terkait pengelolaan PBJT-TL. Padahal, surat permohonan audiensi disebut telah disampaikan jauh hari sebelumnya.
“Kami berharap ada keterbukaan dan itikad baik dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat. Jangan sampai lembaga publik justru terkesan defensif terhadap pertanyaan yang menyangkut uang rakyat,” lanjutnya.
Aliansi Poros Tengah menilai polemik PBJT-TL menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurut mereka, transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban moral pemerintah kepada masyarakat sebagai pembayar pajak.
Mereka juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan PBJT-TL guna memastikan tidak ada ruang penyimpangan anggaran daerah, khususnya yang berkaitan dengan sektor penerangan jalan umum.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat benar-benar kembali untuk kepentingan publik. Transparansi adalah kunci agar tidak muncul prasangka dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” pungkasnya.



