Pasuruan,Clickindonesiainfo.id — Proses eksekusi dan pengosongan rumah di Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan berlangsung alot dan penuh drama, Kamis (7/5/2026). Tangis keluarga pecah saat juru sita dari Pengadilan Negeri Bangil hendak melakukan pengosongan rumah yang menjadi objek sengketa lelang.
Eksekusi dilakukan terhadap tanah dan bangunan seluas 1.462 meter persegi di Dusun Brandong Kulon. Proses sempat memanas lantaran pihak penghuni belum rela meninggalkan rumah tersebut. Negosiasi panjang antara pihak pemohon, aparat, dan keluarga termohon akhirnya membuahkan hasil hingga eksekusi dapat berjalan kondusif.
Objek rumah tersebut diketahui telah dimenangkan melalui proses lelang resmi KPKNL Sidoarjo oleh AGHISATYA MULYA SAPUTRA berdasarkan Risalah Lelang Nomor 1821/10.02/2024-01 tertanggal 8 November 2024.
Kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Della Edwinar & Rekan menyebut, pihaknya mengajukan permohonan eksekusi karena objek yang telah sah dimiliki pemenang lelang belum juga dapat dikuasai.
“Klien kami merupakan pembeli beritikad baik dan pemenang lelang yang sah. Seluruh proses telah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar pihak kuasa hukum.
Sementara itu, suasana haru tak terbendung saat keluarga termohon mulai mengemasi barang-barang dari dalam rumah. Sejumlah warga sekitar turut menyaksikan jalannya eksekusi yang mendapat pengawalan aparat keamanan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Meski berlangsung tegang dan diwarnai tangisan keluarga, proses pengosongan akhirnya berhasil diselesaikan setelah tercapai kesepahaman antara kedua belah pihak.(Jack)



