Iklan VIP

Redaksi
Selasa, 02 Juni 2026, 16:03 WIB
Last Updated 2026-06-02T09:35:38Z
JatimPasuruanPerum AB JayaPT. Amanah Bumi Jaya

Perumahan AB Jaya Buka Suara Soal Laporan Warga, Sebut Sertifikat Terkendala Fasum Jalan dan Menunggu Kesepakatan Bersama

Foto: AB Jaya


PASURUAN,Clickindonesiainfo.id– Polemik terkait keterlambatan penerbitan sertipikat di Perumahan AB Jaya yang berujung laporan warga ke Polres Pasuruan Kota akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pihak pengembang dari PT Amanah Bumi Jaya.


Direktur utama PT Amanah Bumi Jaya, Slamet Raharjo, melalui keterangannya, membantah adanya unsur pengingkaran maupun penelantaran hak konsumen sebagaimana yang disampaikan sejumlah warga.


Menurutnya, lambatnya proses penerbitan surat tanah dan sertifikat dipicu adanya kendala administratif serta persoalan fasilitas umum (fasum) jalan yang hingga kini masih dalam tahap pembahasan bersama warga dan dinas terkait.


Sebelumnya, sejumlah penghuni Perumahan AB Jaya melaporkan Direktur PT. Amanah Bumi Jaya ke Polres Pasuruan Kota pada Senin (1/6/2026) atas dugaan penipuan dan pengingkaran surat pernyataan yang dibuat pada tahun 2025.


Menanggapi hal tersebut, pihak PT Amamah Bumi Jaya menjelaskan bahwa persoalan utama berada pada proses pemecahan siteplan dan penyesuaian lebar jalan perumahan sesuai ketentuan pemerintah.


“Awalnya jalan memiliki lebar 6,5 meter, kemudian berdasarkan persetujuan Dinas Perkim dilakukan penambahan 50 sentimeter menjadi 7 meter. Di sinilah terjadi tarik ulur karena ada perbedaan pandangan soal pembagian jalan,” ujar Slamet Raharjo pihak PT Amanah Bumi Jaya kepada awak media, Selasa (2/6/2026).


Ia menjelaskan, pihak pengembang sebenarnya telah lama mengajukan proses pengurusan siteplan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Namun proses tersebut mengalami kendala akibat belum adanya kesepakatan penuh mengenai pembagian lahan jalan antara warga dan pengembang.


“Perkim mengacu pada aturan Perwali dengan skema 40:60. Demi mempercepat penerbitan siteplan, kami pada prinsipnya siap menyepakati ketentuan tersebut. Jadi bukan karena developer tidak mengurus, tetapi ada tahapan yang harus diselesaikan bersama,” jelasnya.


PT Amanah Bumi Jaya juga menyanggah anggapan bahwa pihak pengembang secara sepihak memotong lahan warga untuk fasilitas umum. Menurut Slamet, sosialisasi kepada warga telah dilakukan dan koordinasi dengan dinas terkait terus berjalan.



“Pengajuan kami sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2022. Saat ini koordinasi dengan Perkim sudah mengarah pada penyelesaian. Dalam waktu dekat akan ada pertemuan antara PT Amana Bumi Jaya dan dinas terkait terkait pemecahan siteplan,” katanya.



Disinggung mengenai dokumen perizinan lain seperti PBG, SLF, dan administrasi pendukung lainnya, PT Amanah Bumi Jaya memastikan seluruh tahapan tersebut akan diselesaikan setelah tercapai kesepakatan terkait persoalan siteplan.


“Intinya kami ingin persoalan ini selesai. Setelah ada kesepakatan dengan warga, proses administrasi termasuk pemecahan siteplan bisa berjalan dan persoalan sertifikat dapat dipercepat. Kami melihat sudah ada titik temu sehingga pengajuan kembali ke dinas juga sudah kami lakukan,” pungkasnya.


Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pasuruan, Sugeng Heri Dwiyono menjelaskan bahwa terkait perkembangan Perum AB Jaya yang menjadi polemik dikarenakan adanya perubahan fasum sehingga pemecahan siteplan menjadi terhambat.


"Memang kemarin pihak perum AB Jaya mengajukan siteplane dan dirapatkan di Bimtek salah satunya terkait pemenuhan akses jalan menurut Perwalinya itu tujuh meter sementara kondisi eksisting 6,5 meter tapi penghuninya menolak,"


Tapi tetap aturan, kalau tidak tujuh meter otomatis siteplanenya di pending dulu. Tadi sudah mediasi sama Perkim lalu pihak AB Jaya, tenyata sudah disepakati dan mau untuk diterbitkan. Bahkan tadi sudah koordinasi dengan pihak Polres untuk koordinasi masalah ini," ujar Sugeng saat di konfirmasi pukul 15.45 Wib.Selasa,(2/06/2026).


Kasus ini masih menjadi perhatian publik, sementara warga berharap kepastian hak kepemilikan segera terealisasi. Di sisi lain, pihak pengembang menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur koordinasi, musyawarah, dan mekanisme administrasi sesuai regulasi yang berlaku.(Jack)