Foto : Kapolresta Pasuruan Gelar Pres rilis |
Tangis Santri Metal: Salah Sasaran, Nyaris Jadi Korban Salah Culik!
Di balik gemerlap jalanan Rejoso, malam itu berubah menjadi mimpi buruk. Seorang santri polos, yang seharusnya sedang menuntut ilmu, justru diseret ke dalam teror karena kesalahan fatal...
Pasuruan Kota,Clickindonesiainfo.id– Suasana mencekam menyelimuti Pondok Pesantren Metal Rejoso ketika seorang santri, berinisial MS, menjadi korban penculikan brutal, Senin malam (21/4/2025). Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus yang mengguncang dunia pesantren itu, bertempat di Gedung Wicaksana Laghawa, Polres Pasuruan Kota.
Turut hadir, Kyai H. Nurcholis, pimpinan pondok pesantren yang diselimuti rasa syukur atas keberhasilan polisi.
Kapolres membeberkan kronologi penculikan yang terjadi sekitar pukul 19.30 WIB, di halaman Toko Hamdala, Jalan Raya Pantura, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. MS disergap paksa oleh sekelompok pria bertopeng menggunakan mobil Avanza hitam.
"Begitu menerima laporan, Tim Khusus Polres bergerak cepat melacak jejak pelaku," tegas AKBP Davis.
Penelusuran intensif membuahkan hasil. Kurang dari 12 jam, pada Selasa pagi (22/4/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, polisi berhasil membekuk lima pelaku di exit Tol Gresik, saat mereka bersembunyi dalam mobil Toyota Vios merah.
Identitas para tersangka akhirnya terkuak:
SG: Eksekutor penculikan, membekap mata korban.AE: Sopir sekaligus pelaku penodongan dengan airsoft gun.PR: Pelaku intimidasi dalam perjalanan.MH: Membantu membekuk korban dan memukulinya dua kali.MNR: Otak penculikan yang merancang dan membiayai aksi keji ini.
Mirisnya, penculikan ini berawal dari kesalahan fatal. Target mereka sebenarnya adalah ARF, yang diduga membawa sabu-sabu seberat 200 gram senilai Rp 200 juta. Namun, akibat kekeliruan identifikasi, MS – seorang santri polos – menjadi korban salah culik.
"Ini benar-benar salah sasaran. Korban tidak tahu apa-apa," ungkap AKBP Davis dengan nada serius.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan berbagai pasal berat, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak hingga KUHP tentang penculikan dan perampasan kebebasan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Dalam kesempatan yang sama, Kyai H. Nurcholis mengungkapkan rasa terima kasih mendalam.
"Alhamdulillah, santri kami bisa diselamatkan dengan cepat. Kami serahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang," tutur Kyai Nurcholis haru.
Tak berhenti di situ, polisi kini masih memburu dua pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial P dan U.
"Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap. Ini peringatan keras: hukum tidak akan memberi ruang bagi penculik anak-anak," tegas Kapolres menutup konferensi pers. (Jack/zen)