Pasuruan,Clickindonesiainfo.id– Polemik terkait aktivitas kolam penangkaran ikan di Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. LSM Trinusa sebelumnya telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasuruan, mempertanyakan legalitas usaha tersebut yang diduga belum mengantongi izin lingkungan dan Tanda Daftar Usaha Perikanan (TDUP).
Dalam upaya menjaga keberimbangan informasi, media ini telah menghubungi pemilik kolam untuk meminta klarifikasi. Melalui pesan singkat, pemilik kolam menyatakan kesediaannya untuk memberikan penjelasan secara runut setelah Idul Adha, dengan alasan agar dapat menyampaikan informasi secara lengkap dan jelas.
Sementara itu, LSM Trinusa mendesak pemerintah daerah untuk menindak tegas pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan, guna mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Mereka juga meminta transparansi dalam proses perizinan dan pengawasan terhadap usaha perikanan di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMPTSP Kabupaten Pasuruan belum memberikan tanggapan resmi terkait surat yang dilayangkan oleh LSM Trinusa. Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik. (Spl/Jack)