Pasuruan, Clickindonesiainfo.id — Praktik jurnalisme semestinya dijalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Namun di lapangan, tidak sedikit oknum yang diduga menyalahgunakan identitas wartawan demi kepentingan pribadi. Dugaan semacam itu kini mencuat di Desa Kemiri Sewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang menyeret seorang oknum wartawan berinisial EK.
EK diduga terlibat sebagai pihak yang melindungi operasional sebuah pabrik briket di wilayah tersebut, di tengah berbagai keluhan masyarakat sekitar terkait pencemaran udara dan pengelolaan limbah. Lebih ironis lagi, EK disebut-sebut tidak menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, melainkan lebih sering mengandalkan praktik menyalin ulang (copy-paste) pemberitaan dari media lain.
Salah satu sumber internal media yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa dugaan keterlibatan EK sebagai perantara atau pelindung pabrik bukan sekadar isapan jempol.
“Sudah lama ada desas-desus mengenai adanya ‘atensi rutin’ dari pihak pabrik kepada EK. Dan dari penelusuran kami, indikasi tersebut semakin kuat mengarah pada hubungan tidak sehat antara oknum media dan korporasi,” ujarnya.
Pihak pabrik sendiri, melalui penanggung jawab yang disebut berinisial AN, belum memberikan penjelasan memadai atas berbagai pertanyaan publik terkait dampak operasional pabrik terhadap lingkungan sekitar, termasuk asap cerobong dan pengelolaan kolam limbah. Bahkan, informasi yang diterima menyebutkan bahwa permasalahan ini telah sampai ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, Taufiqul Ghoni, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang signifikan.
Ketua LSM Trinusa Pasuruan Raya, Erick, memberikan pandangannya secara lebih kritis terhadap situasi ini. Menurutnya, penyalahgunaan status profesi jurnalis sebagai alat negosiasi atau intimidasi terhadap pihak tertentu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai dasar pers.
“Jika benar ada wartawan yang menjadikan profesinya sebagai tameng untuk kepentingan pribadi atau sebagai alat pengaman industri yang tidak taat aturan, maka ini adalah bentuk penodaan terhadap marwah jurnalistik itu sendiri. Kami mengapresiasi wartawan yang bekerja secara objektif dan profesional, tapi terhadap yang diduga menyimpang, harus ada langkah tegas dari Dewan Pers maupun pihak penegak hukum,” ujar Erick.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo sendiri telah memberikan sinyal kuat untuk memberantas segala bentuk premanisme, termasuk yang berkamuflase dalam profesi formal.
“Etika profesi bukan hanya soal simbol dan ID card, tapi bagaimana profesi itu dijalankan dengan akuntabilitas. Jika ada oknum yang menyalahgunakan, maka publik berhak tahu dan meminta klarifikasi,” imbuhnya.
Dalam semangat menjaga kredibilitas media dan kepercayaan publik, Redaksi Click Indonesia Info menyatakan terbuka untuk menerima hak jawab dari pihak-pihak yang disebutkan, khususnya inisial EK dan AN, guna memastikan bahwa pemberitaan ini tetap berada dalam koridor keberimbangan dan prinsip jurnalistik yang sehat.(Ipung)