Foto: ilustrasi kades dan pihak pln |
Pasuruan,Clickindonesiainfo.id – Polemik pemotongan pohon tanpa izin di jalan Desa Coban Blimbing, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, makin meruncing. Setelah dikritik karena dugaan pelanggaran terhadap aset negara, Kepala Desa setempat sebelumnya menyatakan bahwa aksi pemotongan tersebut dilakukan oleh PLN.
Namun klarifikasi dari pihak PLN justru membalikkan narasi.
“Yang melakukan pemotongan pohon bukan PLN, tetapi pihak desa. PLN hanya membantu mengamankan kabel listrik saja saat kegiatan pemotongan itu,” ungkap perwakilan PLN saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon. (27/05/25)
Pernyataan ini membuka dugaan bahwa pihak desa sendirilah yang terlibat langsung dalam penebangan pohon tanpa mengantongi izin dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan, selaku pemilik aset pohon tersebut.
Sesuai regulasi, setiap pemotongan pohon milik pemerintah harus didahului surat permohonan resmi, izin dari OPD terkait, serta rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup.
Alih-alih menyelesaikan persoalan, saling lempar tanggung jawab antara Kades dan PLN justru memperkuat dugaan bahwa proses pemotongan ini sarat pelanggaran hukum. Aksi ini juga berpotensi mencederai fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap aset dan lingkungan hidup.
Publik kini menuntut Bupati Pasuruan dan APH turun tangan. Sebab, jika benar dilakukan tanpa izin, tindakan ini bisa masuk ranah perusakan aset negara dan pelanggaran hukum lingkungan. Pemerintah tak boleh tinggal diam.(Jack/ipung)