Iklan VIP

Redaksi
Senin, 30 Juni 2025, 15:30 WIB
Last Updated 2025-06-30T08:30:34Z

Gagalkan Perdagangan Manusia Berkedok Wisata, Polres Pasuruan Bongkar Sindikat PMI Ilegal ke Malaysia




Pasuruan,Clickindonesiainfo.id – Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang disamarkan sebagai perjalanan wisata dan kunjungan keluarga. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis malam (26/6/2025) pukul 23.45 WIB, polisi mengamankan enam orang, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka utama.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengiriman pekerja migran. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil menghentikan sebuah mobil Honda Brio yang mengangkut seorang perekrut berinisial EM bersama tiga calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur belakang.

Tak berhenti di situ, pengembangan penyelidikan mengarah pada satu unit kendaraan lain yang ditemukan di sebuah SPBU wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Dari hasil interogasi mendalam, polisi menetapkan EM dan satu orang lainnya, NW, sebagai otak di balik pengiriman ini.

"Setelah kami lakukan pengembangan, kami amankan kendaraan kedua dan tetapkan dua tersangka berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan intensif," ungkap Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa dalam konferensi pers, Senin (30/6/2025).

Choirul menjelaskan bahwa modus operandi mereka sangat rapi dan terstruktur. Para calon PMI dikenakan biaya sebesar Rp11 juta per orang, termasuk tiket pesawat dan pengurusan dokumen. Empat tiket pesawat dari Sidoarjo ke Batam ditemukan sebagai barang bukti. Dari Batam, mereka direncanakan menyeberang ke Johor Bahru, Malaysia menggunakan kapal feri – jalur umum pengiriman PMI ilegal.

Barang bukti lain yang diamankan meliputi paspor asli yang diperoleh dengan cara manipulatif. Saat proses pembuatan paspor, para korban diarahkan untuk mengaku sebagai wisatawan atau tamu keluarga, padahal tujuan mereka sebenarnya adalah bekerja secara ilegal.

Lebih mencengangkan, polisi juga menemukan aplikasi Malaysia Digital Arrival Card (MDAC) yang telah diisi oleh tersangka NW sebagai bagian dari persiapan keberangkatan korban.

"Para pelaku bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mempertaruhkan keselamatan para korban yang bisa berujung pada eksploitasi dan perdagangan manusia," tegas Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K.

EM dan NW diketahui merupakan pemain lama yang telah berulang kali melakukan pengiriman serupa. Beberapa calon PMI bahkan tidak menyadari bahwa mereka diberangkatkan secara ilegal, sementara lainnya adalah mantan pekerja migran yang dideportasi tanpa hak-hak yang terpenuhi.

Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran kerja luar negeri tanpa prosedur resmi. Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan indikasi pengiriman pekerja migran ilegal di lingkungan sekitar.

(Zen Redaksi)