Iklan VIP

Redaksi
Minggu, 29 Juni 2025, 23:21 WIB
Last Updated 2025-06-30T05:21:35Z
Pasuruan

Mengaku Cucu Kyai, Pria di Pasuruan Diduga Tipu Ratusan Juta Lewat Modus Ritual Gaib



Pasuruan,Clickindonesiainfo.id – Seorang pria berinisial FUL, warga Perumahan Pesona Candi Kota Pasuruan, dilaporkan atas dugaan penipuan bermodus spiritual yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Aksi tipu daya ini diduga berlangsung sejak Juni 2021 dan bermula dari relasi yang dibangun sejak 2016.

FUL dikenal oleh korban sebagai cucu dari Kyai Dahlan — sosok yang disebut-sebut sebagai “Kyai Kampung” di kawasan Pasar Ikan, Kota Pasuruan. Dengan klaim spiritual tersebut, FUL menawarkan baiat kepada korban, lengkap dengan ritual yang tak biasa: meminum butiran pelor dan larangan keras untuk memberi tahu istri sang korban.

Setelah proses baiat berlangsung, korban mengaku mengalami serangkaian permintaan mencurigakan dari FUL yang berkedok keperluan ritual, antara lain:

Pembelian Wedhus Kendit untuk syarat spiritual

Pembelian minyak gaib tanpa penjelasan manfaat

Pembayaran denda atau "DAM" ritual

Permintaan dana untuk pengajian menjelang pernikahan anak korban—yang ternyata tak pernah terjadi

Biaya pembangunan sumber air di Gunung Merapi

Uang untuk pemindahan makam mbah buyut korban


Keseluruhan permintaan ini, menurut korban, dilakukan dengan tekanan dan dibungkus dengan dalih kepentingan spiritual. Tak satu pun dari janji atau kegiatan yang dijanjikan FUL terealisasi. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp189.662.500.

Kasus ini kini telah dilaporkan dan tengah diproses oleh pihak berwenang.

Namun, muncul kabar simpang siur yang menyudutkan korban, menyebut dirinya sebagai pelaku perampasan sebuah mobil Fortuner milik FUL. Korban pun membantah tudingan tersebut secara tegas.

"Perampasan itu tidak pernah terjadi. Mobil diserahkan secara sukarela oleh FUL di kediamannya, disaksikan langsung oleh Ketua RT dan petugas keamanan setempat," ungkap korban kepada awak media.

Lebih lanjut, korban menunjukkan bukti surat pernyataan yang ditandatangani FUL pada 17 April 2025. Dalam surat itu, FUL menyanggupi untuk mengembalikan uang sebesar Rp189 juta dalam waktu satu bulan. Sebagai jaminan, satu unit mobil Fortuner bernopol L 1780 XN — yang BPKB-nya masih dalam agunan finance — diserahkan kepada korban.

Surat pernyataan itu juga menyebutkan, bila FUL gagal memenuhi janji pengembalian dana dalam batas waktu yang disepakati, maka kendaraan dan BPKB tersebut akan menjadi milik sah korban.(Fjr)