Foto: Kejari Pasuruan menunjukan beberapa tumpukan uang pengembalian negara dan sertifikat.Rabu,(30/07/2025) |
PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berhasil mengungkap praktik korupsi dana hibah pendidikan yang menyeret nama-nama besar di lingkungan Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Tak tanggung-tanggung, kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak 14 Oktober 2024, Kejari menetapkan lima tersangka. Salah satunya, Bayu Putra Subandi,mantan pengelola dana hibah di PKBM Salafiyah, telah divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni MN, AP, ES, dan NKT sedang menanti giliran. Perkara mereka segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dengan dakwaan turut serta dalam skema korupsi dana hibah pendidikan fiktif yang melibatkan jaringan PKBM di berbagai wilayah Pasuruan.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananta, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan kompromi terhadap pelaku korupsi.
“Kami akan terus bekerja secara profesional untuk mengungkap dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dana negara,” tegasnya.
Sebagai bagian dari proses pengembalian kerugian negara, hingga saat ini Kejari telah menerima uang tunai senilai Rp 2.550.663.000 dan enam sertifikat tanah serta bangunan dari 11 PKBM yang terlibat. Dana tersebut langsung disimpan dalam rekening bank negara untuk kepentingan pemulihan kerugian.
“Hari ini kami menerima pengembalian uang tunai dan sertifikat dari 11 PKBM. Ini merupakan langkah awal untuk menuntaskan perkara secara tuntas dan transparan,” jelas Teguh.
Proses hukum masih terus berjalan. Kejari memastikan tidak akan tebang pilih dan akan mendalami setiap bukti yang muncul dalam persidangan maupun penyidikan lanjutan.
“Kalau memang tidak terbukti bersalah, tentu akan dibebaskan. Tapi kita tunggu semua proses hukum yang berjalan,” pungkas Teguh.(Jack)