Foto: ilustrasi (dok/CII) |
Pasuruan,Clickindonesiainfo.id –
Skandal rangkap jabatan dalam tubuh Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Pasuruan terus bergulir. Setelah munculnya dugaan keterlibatan dua oknum pendamping yang merangkap jabatan sebagai pegawai di lembaga lain, kini kalangan akademisi ikut angkat bicara dan menyoroti persoalan ini sebagai krisis integritas aparatur sosial.
Dua nama yang disebut, yakni RZ sebagai koordinator kabupaten PKH dan YN selaku pendamping sosial PKH, diduga juga menjabat di Bumdesma—sebuah lembaga pengelola dana publik. Keduanya telah dilaporkan secara resmi oleh LSM Triga Nusantara kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan.
Seorang akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) di salah satu universitas memberikan pandangan kritis:
"Dobel job seperti ini jelas bermasalah, bukan hanya melanggar norma administrasi, tetapi menunjukkan lemahnya integritas sebagai pelaksana program sosial. Bagaimana bisa mendampingi warga miskin dengan penuh tanggung jawab jika secara etika mereka sendiri melanggar prinsip moral publik?"
Ia juga menilai, jika instansi seperti BKPSDM tidak segera bersikap tegas, maka citra negara sebagai penyelenggara bantuan sosial yang bersih akan makin tercoreng.
"Ketiadaan tindakan konkret dari lembaga kepegawaian justru memperkuat citra permisif dalam birokrasi. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dan menular ke daerah lain."
— Akademisi FISIP
Lebih lanjut, akademisi tersebut menyatakan bahwa kasus seperti ini berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara. Jika terbukti menerima dua penghasilan dari dana publik tanpa izin sah, maka keduanya bisa dikenai sanksi pengembalian seluruh gaji atau insentif yang telah diterima selama menjabat rangkap.
"Kalau mereka menerima dua sumber penghasilan—dari Kemensos dan Bumdesma—maka prinsipnya itu adalah kelebihan bayar dari APBN atau APBD. Sesuai peraturan, negara bisa menuntut pengembalian penuh,” tegasnya.
Landasan hukumnya dapat ditemukan dalam:
Pasal 3 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
Permenkeu No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN
Saat dimintai konfirmasi oleh tim redaksi Click Indonesia, sekretariat BKPSDM Kabupaten Pasuruan memberikan jawaban singkat:
"Sebentar, masih dalam pendalaman. Mohon maaf Pak, soal ini bukan kapasitas saya," demikian jawaban dari salah satu staf sekretaris yang dihubungi via pesan singkat.
Sikap ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik, mengingat laporan sudah masuk sejak beberapa waktu lalu dan menyangkut nama-nama yang mengelola program bantuan berskala nasional.
Skandal PKH Pasuruan kini tak lagi hanya soal tumpang tindih jabatan, tetapi mengarah pada potensi penyalahgunaan keuangan publik dan lemahnya pengawasan internal. Media ini akan terus mengawal proses klarifikasi dan menuntut transparansi dari instansi terkait.
"Bantuan untuk rakyat tak boleh dikelola oleh mereka yang tak berani jujur."(Ipung)