PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Peredaran minuman keras di Kabupaten Pasuruan dinilai semakin mengkhawatirkan. Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT), Ismail Makky, menegaskan bahwa miras kerap menjadi pemicu kasus asusila, kekerasan, hingga kejahatan terhadap anak dan perempuan.
“Tidak ada undang-undang yang secara eksplisit melarang total miras, namun banyak peraturan yang mengatur pengawasan, pengendalian, dan pembatasan. Penegakan hukum harus berlandaskan moral yang kuat, dilakukan tegas dan konsisten demi melindungi masyarakat dari dampak buruk miras,” ujar Ismail saat audiensi dengan Kapolres Pasuruan, Kamis (14/8/2025).
Ia menambahkan, peredaran miras kini merambah ke hampir semua lapisan, mulai dari tempat hiburan hingga warung kecil. “Kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Kami berharap Polres menjadikan penanganan bahaya miras sebagai prioritas utama,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pasuruan AKBP Dani Zulkifli menyampaikan apresiasi atas masukan FORMAT. “Pengawasan dan pengendalian miras memang menjadi salah satu prioritas kami. Kami akan berkoordinasi dengan FORKOPIMDA untuk merumuskan langkah terbaik, karena polres tidak bisa bekerja sendiri — dasar hukumnya tetap mengacu pada perda miras,” ujarnya.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk melakukan penertiban, pengawasan, dan penindakan secara berkelanjutan. “Kami akan meningkatkan patroli, memerintahkan seluruh polsek membuat dan memasang himbauan larangan miras, serta menggelar operasi di titik-titik rawan peredaran,” pungkasnya.(Fjr)