PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Kasus dugaan penahanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) oleh perusahaan pembiayaan Adira Finance kembali mencuat. Seorang nasabah atas nama almarhum Tities Hariyono Nugroho diketahui telah melunasi cicilan motor Yamaha Xabre sejak 2019, namun BPKB kendaraan itu tak kunjung bisa diambil pihak keluarga.
Ahli waris melalui LSM Trinusa yang mendampingi menuturkan, seluruh cicilan selama 36 bulan telah diselesaikan hingga lunas. Bukti histori pembayaran juga telah disimpan sebagai arsip. Meski demikian, saat hendak mengambil BPKB, pihak keluarga diminta melunasi “tunggakan denda” yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp11 juta.
“Kalau cicilan pokoknya sudah lunas semua sejak lama. Tapi BPKB ditahan dengan alasan ada denda. Padahal kendaraan itu statusnya sudah milik nasabah,” ujar salah satu aktivis pendamping.
Redaksi Click Indonesia telah meminta konfirmasi resmi kepada pihak Adira Finance melalui pesan WhatsApp. Namun jawaban yang diterima tidak menyentuh substansi pertanyaan. Pihak Adira hanya meminta ahli waris datang ke kantor dengan membawa KTP nasabah. Saat ditegaskan kembali bahwa pertanyaan diajukan untuk kepentingan pemberitaan, pihak Adira tidak lagi merespons.
LSM Trinusa menilai praktik semacam ini berpotensi menyalahi aturan perlindungan konsumen. “Kalau cicilan sudah lunas, menahan BPKB hanya karena denda tambahan bisa dikategorikan merugikan konsumen. Ini soal transparansi dan kepastian hukum,” tegas TRINUSA.
Dalam regulasi, penahanan dokumen pribadi atau bukti kepemilikan tanpa dasar hukum jelas dapat masuk ranah pidana. Pasal 372 KUHP mengatur larangan penggelapan barang milik orang lain, sementara Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen untuk memperoleh barang dan jasa sesuai perjanjian.
Kasus ini akan terus dikawal. Redaksi berkomitmen menelusuri lebih jauh prosedur yang diterapkan perusahaan pembiayaan, sekaligus menguji apakah praktik seperti ini hanya kasus tunggal atau sudah menjadi pola umum.(Red)