Pasuruan,Clickindonesiainfo.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota kembali menorehkan prestasi gemilang dengan membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi beruntun pada Kamis (21/8/2025), polisi berhasil mengamankan tiga tersangka sekaligus barang bukti sabu seberat 43 gram.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di wilayah Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Purworejo. Dari hasil penyelidikan, aparat menangkap tersangka ZA (35) dengan barang bukti 17 plastik klip sabu seberat 7,09 gram. Dari pengakuan ZA, polisi bergerak cepat memburu jaringan di atasnya.
Sekitar pukul 13.14 WIB, polisi menciduk AW (41) di wilayah Grati, Kabupaten Pasuruan, dengan barang bukti sabu seberat 35,44 gram, timbangan digital, serta alat hisap. Tak berhenti sampai di situ, pengembangan berlanjut hingga menangkap AH (62) di pinggir Jalan Kolonel Sugiono, Kota Pasuruan, yang kedapatan membawa sabu 1,14 gram. AH mengaku sebelumnya menitipkan 50 gram sabu kepada AW untuk diedarkan.
Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasi Humas, Iptu Mitarta, SH., menegaskan bahwa ketiga tersangka merupakan satu jaringan.
“Identitas pemasok utama sudah kami kantongi, dan pengejaran terus dilakukan,” ujarnya.
Kasat Reserse Narkoba, Iptu Arief Wardoyo, S.H., M.H., menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melapor.
“Kolaborasi masyarakat dengan aparat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegasnya.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya: minimal 6 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.
Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkoba dan mengajak masyarakat berani melapor demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.(Jack)