Pasuruan, Clickindonesiainfo.id -Bupati LIRA Pasuruan Ayik Suhaya, datangi kantor Satuan polisi pamong praja (Satpolpp)Kabupaten Pasuruan. Kedatangannya kalin ini sebagai tindak lanjut audiensi dengan Bupati Pasuruan yang telah menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan pengecekan terhadap aktivitas tambang di desa Cengkrong, kecamatan Pasrepan yang diduga belum memiliki ijin lengkap atau ilegal,yang diketahui beroperasi hingga saat ini.
“Tambang ini diduga ilegal karena tidak memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan OP. Saya meminta laporan dari Satpol PP dan DLH mengenai tindak lanjut dari instruksi Pak Bupati, Jangan sampai terjadi demo besar-besaran seperti di tempat lain,” ujar Ayik. Jumat (15/8/25) siang.
Lebih lanjut, Ayik menyoroti kerugian yang dialami masyarakat, termasuk tidak adanya CSR (Corporate Social Responsibility) dari pihak tambang.
Ia juga khawatir kerusakan lingkungan, seperti erosi dan banjir bandang, akan berdampak pada lahan pertanian berkelanjutan yang seharusnya dilindungi. “Jangan takut dengan oknum-oknum yang ada. Kita ini negara hukum,” tegasnya.
Kepala Satpol PP Pasuruan,Ridho Nugroho menjelaskan bahwa setelah audiensi dengan Bupati pada tanggal 6/8/2025 lalu,timnya bersama DLH langsung turun ke lokasi tambang Cengkrong pada tanggal 7/8 Hasilnya, mereka membuat nota dinas yang kemudian dilanjutkan dengan mengirim surat kepada Gubernur, Kapolda, Pangdam, serta instansi terkait di tingkat provinsi.
“Kami sudah menindaklanjuti. Bahkan, Satpol PP provinsi sudah memiliki laporan terkait hal ini,” jelasnya. “Pada intinya, Satpol PP provinsi akan segera turun untuk menindaklanjuti laporan tambang ilegal, tidak hanya di Pasuruan, tapi juga di daerah lain.”
Sebagai tindak lanjut, tim Satpol-PP dan DLH Kabupaten Pasuruan telah berangkat ke Surabaya pada 13 Agustus 2025 untuk meminta Gubernur menugaskan instansi terkait agar segera turun ke lapangan. Jika terbukti tidak berizin, tambang tersebut harus segera ditutup sesuai dengan Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah Provinsi.
“Kami akan terus menagih provinsi untuk segera turun. Jika memang tidak berizin, kami tetap minta tambang itu ditutup,” tegasnya.
Sementara itu, pihak DLH memaparkan hasil temuan di lapangan. “Kami melakukan pengukuran lokasi, luasnya sekitar 800 kilometer dengan ketinggian 12 meter. Setelah kami plot kan koordinatnya ke database, memang tidak ada IUP-nya. Kami simpulkan tambang ini tidak memiliki izin,” jelas perwakilan DLH.
Di lokasi, tim Satpol-PP dan DLH menemukan empat alat berat (ekskavator) yang beroperasi.(JoZe)