Batam – Aktivitas cut and fill yang diduga ilegal kembali terjadi di Kawasan Sei Pelenggut, Dapur 12 Sagulung memicu perhatian masyarakat dan atensi bagi aparat penegak hukum. Sabtu, (27/9).
Kegiatan perataan lahan dengan cara memotong dan menguruk tanah ini dilaporkan berlangsung diduga tanpa izin resmi dari instansi terkait.
Dari pantauan di lapangan, satu alat berat (Cobelco) terlihat beroperasi di area perbukitan yang mulai diratakan. Selain itu, beberapa dump truck hilir mudik mengangkut tanah dari lokasi ke tempat pembuangan.
Sibuya yang mengaku sebagai penanggung jawab aktivitas tersebut mengaku telah melakukan kordinasi ke sejumlah pihak.
"Kegiatan baru jalan sehari, dan juga sudah berkoordinasi dengan Komisi 3, Komisi 1 dan Ditreskrimsus," ujar Sibuya kepada media saat dikonfirmasi di lokasi kegiatan.
Sibuya juga mengaku kesal karena pihak pemerintah tidak membuka kran perizinan terkait kegiatan tersebut. Ia katakan untuk PL punya Harbourbay," terangnya lagi.
Diketahui lebih lanjut dari informasi di lapangan bahwasanya tanah hasil pemotongan bukit tersebut dijual ke beberapa lokasi, dan aktivitas telah berlangsung cukup lama, namun hingga saat ini aparat penegak hukum maupun instansi terkait seakan tutup mata.
Warga menyatakan kekhawatiran atas dampak lingkungan yang ditimbulkan, mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut serta menjamin keselamatan warga di sekitar lokasi kegiatan.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada instansi terkait tentang legalitas kegiatan tersebut. (GN)