Iklan VIP

Redaksi
Kamis, 18 September 2025, 08:56 WIB
Last Updated 2025-09-18T01:57:40Z

[FKDT 7] Skandal BPJS Guru Madrasah Bergulir: Ahli Waris Resmi Polisikan “S” FKDT Kraton




Pasuruan,Clickindonesiainfo.id - Kasus dugaan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan guru madrasah yang menyeret oknum Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan Kraton kian panas. Ahli waris almarhumah Fatimatuz Zahro, salah satu guru Madrasah Diniyah Miftahul Ulum 01 Tambaksari, resmi melaporkan oknum berinisial S ke Polresta Pasuruan, Rabu (17/9/2025).

Laporan itu didaftarkan langsung oleh keluarga ahli waris dengan didampingi LSM TRINUSA. Mereka menilai apa yang terjadi bukan sekadar kelalaian, melainkan sudah masuk ke ranah dugaan penggelapan dan penipuan.

“Kami menilai ada indikasi kuat penggelapan iuran BPJS. Faktanya, delapan guru di satu lembaga penuh kehilangan hak jaminan BPJS mereka. Padahal setiap bulan mereka sudah membayar melalui jalur resmi FKDT Kraton. Ini bentuk kejahatan terhadap hak guru madrasah,” tegas Erik, Ketua LSM TRINUSA.

Data surat pernyataan resmi dari Kepala Madrasah Diniyah Miftahul Ulum memperkuat laporan tersebut. Dalam surat itu disebutkan delapan nama guru, termasuk almarhumah Fatimatuz Zahro, telah lunas membayar iuran BPJS melalui koordinasi FKDT Kraton. Namun, klarifikasi di kantor BPJS menunjukkan kepesertaan seluruhnya hangus sejak awal 2024.

Pihak ahli waris menegaskan, mereka melaporkan kasus ini demi mendapatkan kejelasan hukum dan agar hak-hak guru madrasah lain tidak ikut terabaikan. “Kami berharap kepolisian menindaklanjuti laporan ini secara serius. Jangan sampai ada lagi guru madrasah yang dirugikan,” ujar perwakilan keluarga almarhumah.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas karena menyangkut jaminan sosial tenaga pendidik nonformal yang seharusnya dilindungi negara. TRINUSA mendesak aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme iuran BPJS di tubuh FKDT Kraton, karena bukan mustahil kasus serupa juga menimpa lembaga lain.

“Ini sudah masuk wilayah skandal. Jika dugaan penggelapan dan penipuan terbukti, maka pasal pidana jelas bisa dikenakan. Kami tidak akan berhenti mengawal sampai hak para guru benar-benar dipulihkan,” tutup Erik.(Ipung)