Pasuruan, ClickIndonesiaInfo.id – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Pasuruan Raya, Akhmad Rozieq alias Mas Erik, menerima teror berupa ancaman melalui panggilan telepon WhatsApp dari nomor tak dikenal.
Dalam percakapan itu, penelepon mengaku sebagai “SR” dan satu orang lainnya yang mengaku anak dari SR. Diduga kuat, SR adalah suami Kepala Desa Rebono yang bersama anaknya tersinggung dengan pelaporan kasus hilangnya 12 ekor sapi program ketahanan pangan Desa Rebono. Kasus tersebut sebelumnya ramai diberitakan media dan kini ditangani Unit Tipikor Polres Pasuruan.
Atas ancaman itu, Mas Erik berencana melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pasuruan pada Selasa, 9 September 2025, dengan alasan locus delicti berada di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Direktur Pus@ka, Lujeng Sudarto, mengecam keras tindakan intimidasi tersebut.
“Ancaman lewat telepon termasuk ranah Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2016. Pelanggarannya dapat diancam pidana 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta sesuai Pasal 45B,” tegas Lujeng.
Ia juga menambahkan, Pasal 336 KUHP mengatur sanksi bagi pelaku ancaman kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, bahkan bisa lebih berat—hingga 5 tahun—jika dilakukan secara tertulis dengan syarat tertentu.
“Intimidasi semacam ini tidak boleh dibiarkan. Negara wajib hadir melindungi warga yang menjalankan fungsi kontrol sosial,” pungkasnya.(Ipung)