GRESIK,Clickindonesiainfo.id– Polres Gresik Polda Jawa Timur menorehkan langkah tegas dengan membongkar kasus kejahatan asusila sesama jenis yang menimpa anak di bawah umur. Tindakan bejat itu dilakukan oleh NT (21), seorang karyawan swasta asal Bojonegoro, yang akhirnya berhasil ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menegaskan bahwa seluruh bukti sudah cukup kuat untuk menetapkan NT sebagai tersangka. “Tersangka sudah kami amankan dan dilakukan penahanan,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Penangkapan dilakukan setelah laporan masyarakat menyebut keberadaan pelaku di sebuah perumahan wilayah Kebomas, Gresik. Dari hasil penyelidikan, aksi keji itu terjadi pada pertengahan Juni 2025, dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, ketika korban diundang ke kamar kos pelaku.
Korban yang sedang bermain ponsel tiba-tiba dipeluk, dipaksa, dan diancam oleh pelaku. NT bahkan mengintimidasi korban dengan ancaman akan menyebarkan rekaman video jika korban menolak menuruti nafsunya. Tak hanya ancaman, pelaku juga membujuk dengan iming-iming hadiah berupa kaus dan uang.
Usai melampiaskan aksi bejatnya, pelaku mengantar korban pulang seolah tak terjadi apa-apa. Namun jeratan hukum kini menghadangnya.
Atas perbuatannya, NT dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya sangat berat: pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Kasihumas Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan memperkuat komunikasi dengan anak. “Orang tua perlu mengajarkan tentang batasan tubuh dan berani melapor jika melihat atau mengalami tindak pidana serupa. Masyarakat dapat langsung menghubungi kepolisian atau melalui Hotline Lapor Kapolres Cak Roma di nomor 0811 8800 2006,” tegasnya.
Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi predator anak. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa setiap tindakan asusila terhadap anak akan diburu, ditindak, dan dihukum seberat-beratnya (Jack)



