Iklan VIP

Redaksi
Selasa, 09 September 2025, 12:41 WIB
Last Updated 2025-09-09T05:42:13Z

‎Pus@ka Desak Polresta: Tangkap Peneror Ketua TRINUSA, Jangan Biarkan Hukum Dipermalukan‎



Pasuruan, ClickIndonesiaInfo.id – Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (Pus@ka), Lujeng Sudarto, menyoroti keras dugaan pengancaman terhadap Ketua DPC TRINUSA Pasuruan Raya, M. Roziq alias Erik. Ancaman itu diduga dilakukan oleh SR, suami Kepala Desa Rebono, bersama anaknya, melalui panggilan telepon WhatsApp.
‎“Ancaman seperti ini adalah tindakan biadab dan tidak beradab. Dampaknya sangat destruktif—merusak kehidupan demokrasi dan melemahkan peran masyarakat sipil. Aparat hukum tidak boleh diam. Polresta Pasuruan harus segera bertindak cepat, jangan biarkan hukum dipermalukan,” tegas Lujeng, Selasa (9/9/2025), dikutip dari Kabar Presisi.
‎Ia menegaskan, laporan pengancaman ini sudah jelas memenuhi unsur pidana. Karena dilakukan melalui media elektronik, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 29 UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE), dengan ancaman 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta. Selain itu, Pasal 336 KUHP juga mengatur sanksi bagi ancaman kekerasan dengan pidana maksimal 5 tahun.
‎Lujeng juga mengingatkan, jika benar ancaman terhadap erik berkaitan dengan laporan soal dugaan raibnya 12 ekor sapi program ketahanan pangan Desa Rebono, maka unit tipikor polres pasuruan wajib membuka secara tuntas dugaan penyalahgunaan Dana Desa senilai ratusan juta itu. “Kalau benar intimidasi ini ada kaitannya dengan laporan sapi, maka Tipikor juga wajib bergerak cepat. Dugaan penyalahgunaan Dana Desa senilai ratusan juta itu harus dibongkar tuntas,” ujarnya.
‎Sebelumnya, Erik resmi melaporkan ancaman itu ke Polresta Pasuruan dengan nomor STTLP/336/IX/2025/SPKT/Polres Pasuruan Kota. Ia mengaku anak dan istrinya mengalami trauma berat setelah mendengar langsung percakapan bernada kasar tersebut. “Saya berharap polisi segera bertindak cepat, karena keselamatan saya dan keluarga sudah benar-benar terancam,” kata Erik usai diperiksa penyidik.
‎Kini publik menunggu keseriusan Polresta Pasuruan untuk menindak para terduga pelaku, sekaligus menunggu keberanian Tipikor dalam mengusut dugaan korupsi Dana Desa Rebono.(Ipung)