Iklan VIP

Redaksi
Rabu, 22 Oktober 2025, 09:03 WIB
Last Updated 2025-10-22T02:05:23Z

Diduga Langgar UU, SDN 1 Susukanrejo Pasuruan Tahan Buku Rekening PIP Siswa

Foto: ilustrasi buku rekening PIP 


PASURUAN,Clickindonesiainfo.id– Dugaan pelanggaran serius kembali mencoreng dunia pendidikan dasar di Kabupaten Pasuruan. SDN 1 Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek, diduga menahan buku rekening Program Indonesia Pintar (PIP) milik sejumlah siswanya hingga bertahun-tahun.

Padahal, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan. Selain itu, tindakan menahan buku rekening siswa juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Salah satu wali murid berinisial AR mengaku kecewa atas tindakan pihak sekolah. Kepada media dan LSM, AR menjelaskan bahwa buku rekening PIP milik putrinya telah ditahan oleh pihak sekolah dengan alasan agar tidak hilang.

“Seharusnya kami bisa tahu berapa kali pencairan dan berapa nominal yang diterima anak kami. Tapi sampai sekarang, sudah hampir dua tahun buku tabungan itu masih dipegang pihak sekolah,” ungkapnya, Selasa (14/10/2025).

Lebih mengejutkan lagi, saat AR berusaha meminta kembali buku rekening tersebut, ia mendapati bahwa buku rekening anaknya sudah digunting oleh pihak sekolah.

“Saya kaget, pas saya minta buku tabungan, eh malah katanya bukunya sudah digunting,” ujar AR kesal.(Red)

Akibat penahanan buku rekening itu, para wali murid mengaku tidak dapat memeriksa saldo atau mengetahui apakah dana PIP benar-benar disalurkan sesuai peruntukannya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SDN 1 Susukanrejo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penahanan buku rekening dan potensi pelanggaran hukum yang menyertainya.