Iklan VIP

Admin
Rabu, 15 Oktober 2025, 18:25 WIB
Last Updated 2025-10-15T12:41:55Z

Diduga Pelabuhan Tikus Jembatan 3 Milik TS Bersinergi Dengan Oknum Aparat Negara



Batam, Aktivitas mencurigakan kembali terpantau di bawah Jembatan 3 Barelang, Batam. Tiga kapal tanpa identitas resmi terlihat melakukan kegiatan bongkar muat gelap pada Selasa malam. Dugaan kuat, aktivitas ini berkaitan dengan jaringan pengiriman barang ilegal lintas perairan yang telah lama beroperasi di wilayah tersebut (14/10). 




Tiga Kapal Misterius dan Aktivitas Tengah Malam.




Berdasarkan hasil investigasi dan pengamatan langsung Tim Gabungan Media, tiga kapal terpantau melakukan aktivitas bongkar muat di lokasi yang bukan merupakan pelabuhan resmi, pada waktu yang tidak lazim, sekitar pukul 23.00 WIB. Aktivitas ini patut diduga merupakan penyelundupan barang tanpa dokumen atau manifest resmi.


Berikut temuan awal di lapangan:


Kapal 1 — Kapal kayu berukuran sedang tanpa nama dan tanda nomor registrasi di badan kapal, terlihat memuat sejumlah barang ke dalam palka secara manual.


Kapal 2 — Kapal kayu lain tanpa identitas, berlabuh tidak jauh dari kapal pertama dan terpantau menerima barang dari arah darat.


Kapal 3 — Kapal fiber kecil berwarna putih, tampak melakukan manuver di sekitar dua kapal utama dan ikut membantu proses pemindahan barang yang diduga ilegal tersebut.


Salah satu narasumber lokal yang pernah terlibat dalam proses pendataan muatan kapal di lokasi serupa mengaku bahwa data barang yang diangkut malam itu “sangat akurat dan telah diperiksa sebelumnya”, memperkuat dugaan adanya operasi terorganisir.


Isi Muatan: Barang Elektronik, Rokok Tanpa Cukai, dan Kardus Misterius


Dari hasil keterangan sumber di lapangan, diduga kuat kapal-kapal tersebut memuat berbagai jenis barang elektronik, seperti ponsel berbagai merek, kabel pengisi daya, serta aksesori digital lainnya. Selain itu, ditemukan pula rokok tanpa pita cukai resmi, antara lain merek H Mind/H Mild, serta puluhan kardus polos tanpa label yang belum diketahui isinya namun diyakini bernilai tinggi dan berpotensi melanggar ketentuan perdagangan serta cukai.


Dua Nama Lama Kembali Muncul: “Tongseng” dan “Hinu”


Dalam penelusuran lanjutan, kembali muncul dua nama yang dikenal dalam jaringan lama penyelundupan di kawasan Barelang, yaitu inisial “TS” dan “HN”.


Tongseng diduga berperan sebagai pemodal utama dan pengatur logistik kegiatan pengiriman barang ilegal.


Hinu disebut sebagai pemilik salah satu kapal sekaligus koordinator lapangan dalam proses distribusi barang.


Keduanya diketahui pernah masuk dalam pantauan intelijen maritim pada beberapa operasi sebelumnya di kawasan Barelang. Fakta ini mengindikasikan bahwa jaringan lama masih aktif, bahkan memperluas jalur operasi dengan memanfaatkan “jalur tikus” laut yang sulit terdeteksi radar pengawasan.


Langkah Awal: Dokumentasi Diamankan, Koordinasi dengan Aparat Berjalan


Tim pengawas lapangan telah mengamankan bukti dokumentasi berupa foto dan video aktivitas kapal di lokasi kejadian. Saat ini, koordinasi telah dilakukan dengan Polair Polda Kepri dan Bea Cukai Batam untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran serta memetakan jaringan yang lebih luas.


“Kita masih menelusuri siapa saja yang berada di balik jaringan ini. Aktivitas di bawah Jembatan 3 bukan sekadar soal kapal, tetapi ada sistem logistik laut yang sangat terorganisir,” ujar salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya.


Dugaan Pelanggaran Hukum


Jika terbukti, aktivitas ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan dan undang-undang nasional, di antaranya:


Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran


Pasal 284 ayat (1): Setiap kapal wajib memiliki surat dan tanda kebangsaan kapal.


Sanksi: Berdasarkan Pasal 317, pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.


Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995)


Pasal 102 huruf a–b: Melarang setiap orang mengeluarkan barang impor tanpa izin atau menyelundupkan barang ke dalam wilayah pabean.


Sanksi: Pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.


Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai


Pasal 54: Melarang penyimpanan, penjualan, atau peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai sah.


Sanksi: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


Pertanyaan Terbuka: Seberapa Luas Jaringan Ini Bekerja?


Kemunculan kembali nama-nama lama, pola operasi serupa, dan lokasi strategis di bawah Jembatan 3 Barelang menimbulkan pertanyaan besar:

Apakah ini sekadar kegiatan lokal, atau bagian dari sindikat penyelundupan lintas negara yang memanfaatkan celah pengawasan laut Batam?


Investigasi ini masih terus dikembangkan. Tim media akan melanjutkan penelusuran dan melakukan konfirmasi resmi ke pihak Polairud, Bea Cukai, dan Kesyahbandaran Batam, guna memastikan sejauh mana jaringan ini telah menembus rantai pengawasan laut di wilayah Kepri.(Gunawan/tim)