![]() |
| Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H. Kuasa Hukum PT MMS memberikan keterangan kepada awak media saat konferensi pers di Plaza Matahari Klaten, Jumat (7/11/2025). |
Clickindonesiainfo.id/Klaten – Kantor Hukum Otto Cornelis Kaligis & Associates mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menetapkan mantan Bupati Klaten, Sri Mulyani, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten periode 2019–2023.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 1320/OCK.XI/2025 tertanggal 3 November 2025, yang ditandatangani langsung oleh Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H.
Menurut OC Kaligis, terdapat indikasi tebang pilih hukum dalam penanganan perkara tersebut. Ia menilai bahwa penetapan tersangka terhadap pihak swasta, PT. Matahari Mitra Sentosa (MMS), tanpa menyertakan pihak Pemkab Klaten yang turut menandatangani perjanjian kerja sama, merupakan bentuk ketidakadilan hukum.
“Berdasarkan fakta hukum, jelas terjadi tebang pilih dalam penetapan tersangka. Klien kami, PT. MMS, ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Bupati Klaten saat itu, Ibu Sri Mulyani, yang menandatangani dan menyetujui perjanjian sewa Plaza Klaten, justru tidak dijadikan tersangka,” ujar OC Kaligis dalam konferensi pers di Plaza Matahari Klaten, Jumat (7/11/2025).
Kasus ini bermula dari kerja sama pengelolaan Plaza Klaten antara Pemerintah Kabupaten Klaten dengan PT. MMS. Sebelumnya, pada tahun 2018, pengelolaan Plaza Klaten berada di bawah PT. IGPS, kemudian pada 2019 beralih kepada PT. MMS dengan izin resmi Pemkab Klaten.
Pada tahun 2023, kerja sama tersebut diperbarui melalui Perjanjian Sewa Nomor 001/KLT-Pemda/I/2023 yang ditandatangani langsung oleh perwakilan Pemkab Klaten dan PT. MMS.
Dalam proses itu, Sri Mulyani selaku Bupati Klaten disebut ikut memimpin tim penetapan harga dan sistem pembayaran sewa, sekaligus menyetujui pelaksanaan renovasi Plaza Klaten yang kemudian diresmikan olehnya.
OC Kaligis menilai, keterlibatan aktif Sri Mulyani dalam penandatanganan dan persetujuan kerja sama tersebut menjadikannya pihak yang secara hukum turut bertanggung jawab atas pengelolaan Plaza Klaten.
“Dengan merujuk Pasal 108 KUHAP, kami meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk segera memeriksa dan menetapkan Ibu Sri Mulyani sebagai tersangka,” tegas OC Kaligis.
Pihaknya juga telah mengirimkan tembusan surat laporan kepada Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, sebagai bentuk permintaan resmi agar kasus ini ditangani secara objektif dan transparan.
“Prinsip keadilan menuntut agar setiap pihak yang memiliki peran dalam perkara yang sama diperlakukan setara di mata hukum. Jika klien kami ditetapkan tersangka karena perjanjian sewa yang disetujui Bupati, maka seharusnya pejabat yang menandatangani perjanjian itu pun ikut diperiksa,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten masih dalam tahap penyelidikan, dan hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas desakan yang disampaikan oleh kantor hukum OC Kaligis tersebut.(Aji).




