Probolinggo,Clickindonesiainfo.id – Seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Kota Pasuruan berinisial BE (39), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban mencurigai adanya perubahan perilaku pada anaknya, M (16). Kecurigaan itu membuat sang ibu terus menanyakan penyebabnya, hingga akhirnya korban mengaku telah menjadi korban perbuatan bejat pelaku.
“Awalnya orang tua korban melihat perubahan perilaku pada anaknya. Karena curiga, orang tua korban terus bertanya. Dari situlah korban mengaku telah menjadi korban persetubuhan oleh BE,” ungkap Plt. Kasihumas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah, Rabu (5/11/2025).
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa pelaku tiga kali mencabuli korban di rumahnya di wilayah Kedopok. Setelah mendapat kepastian dari pengakuan korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Probolinggo Kota pada 19 September 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat. Dengan berkoordinasi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kota Probolinggo, petugas akhirnya menangkap pelaku pada 28 Oktober 2025.
“Pelaku melakukan bujuk rayu dan memberikan iming-iming kepada korban sebelum melakukan aksinya,” jelas Zainullah.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan dua unit ponsel.
Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Probolinggo Kota dan dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara
(Hari)



