Jakarta,Clickindonesiainfo.id — Polemik usulan pembubaran Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) kembali memanas. Setelah pernyataan Ali Nurdin yang mengklaim bahwa pembubaran P3MI didukung data empirik dan praktik internasional, kini salah satu tokoh pemerhati migrasi, Nursalim, angkat bicara dan melayangkan kritik akademis yang tajam.
Nursalim, Wakil Ketua Umum SPMI-PP sekaligus pemerhati tata kelola migrasi, menilai klaim data yang digunakan Ali belum memenuhi standar evidence-based policy. Ia menekankan bahwa data harus bersumber dari dokumen resmi yang dapat diverifikasi publik.
“Tanpa akses publik terhadap data mentah, angka-angka tersebut hanya berstatus klaim, bukan bukti ilmiah,” tegasnya.
Soroti Validitas Data dan Metodologi
Ali sebelumnya menyebut adanya ribuan pelanggaran PMI, mayoritas dikaitkan dengan P3MI. Namun Nursalim menilai belum ada transparansi soal metodologi, klasifikasi pelanggaran, hingga konsistensi data antar-lembaga.
“Analisis kebijakan membutuhkan metodologi yang jelas. Hubungan antara pelanggaran dan keberadaan P3MI tidak otomatis kausal,” ujarnya.
Ia menilai rekomendasi berupa “pembubaran P3MI” belum memenuhi standar inferensi kausal yang diterima dalam kajian akademis.
Pembubaran P3MI Dinilai Berisiko: Bisa Timbulkan Migrasi Ilegal
Nursalim juga menilai usulan penghapusan P3MI harus diuji melalui institutional impact assessment. Ia menyebut sejumlah risiko jika negara mengambil alih seluruh fungsi migrasi tanpa desain transisi:
peningkatan migrasi nonprosedural,
meningkatnya biaya migrasi karena inefisiensi,
kekosongan regulasi pada masa transisi.
“Negara-negara yang disebutkan sebagai contoh pun menjalankan model bertahap, bukan pembubaran total,” tambahnya.
Bandingkan Praktik Internasional: ‘Tak Bisa Dipukul Rata’
Menurut Nursalim, perbandingan dengan Filipina, Korea Selatan, Jepang, dan Jerman harus dilakukan secara kontekstual.
“Filipina justru memiliki ribuan agency swasta. Jepang dan Jerman menerapkan hybrid system. Jadi kesimpulan bahwa negara-negara itu ‘menghapus’ peran swasta tidak tepat,” jelasnya.
Ajukan Solusi Alternatif: Regulasi Diperbaiki, Bukan Lembaganya Dihapus
Daripada pembubaran total, Nursalim menawarkan rekomendasi kebijakan yang lebih operasional:
rekonstruksi regulasi dan harmonisasi aturan,
re-lisensing nasional untuk audit integritas P3MI,
memperkuat fungsi negara pada verifikasi kontrak dan pengawasan,
pembentukan badan pengawas independen yang melibatkan banyak pemangku kepentingan.
“Model multi-stakeholder governance terbukti efektif di banyak negara,” kata Nursalim.
“Ini Kritik Akademis, Bukan Serangan Personal”
Nursalim menegaskan bahwa kritiknya tidak bersifat konfliktual, melainkan untuk memastikan reformasi tata kelola migrasi berjalan berbasis bukti dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi PMI.
“Saya siap berdiskusi dalam forum akademik dan teknokratis demi penyusunan desain tata kelola migrasi yang lebih kuat,” tutupnya.
(Jack/red)



