Iklan VIP

Redaksi
Selasa, 23 Desember 2025, 13:03 WIB
Last Updated 2025-12-23T06:04:14Z
DDJatimKejariPasuruan

Dugaan Korupsi Dana Desa Wonorejo Lumbang Mandek Dua Tahun, Kejari Pasuruan Disorot Publik

Foto: Audensi LPKPK bersama kejaksaan negeri kabupaten Pasuruan 


PASURUAN,Clickindonesiainfo.id — Penanganan dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Wonorejo, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan keras publik. Meski telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Pengaduan (LP) Lembaga Pengawas Keuangan dan Kebijakan Publik (LP-KPK) ke Kejaksaan Negeri Bangil, serta telah dilakukan tiga kali audiensi, perkara tersebut tak kunjung menunjukkan progres hukum yang nyata.

Pengaduan yang telah mengendap hampir dua tahun itu mencakup dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2023–2024 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp174 juta. 

Temuan mencolok di antaranya program Ketahanan Pangan berupa pengadaan 8 ekor sapi yang kini tersisa hanya 3 ekor, pengadaan bibit kopi yang diduga tidak sesuai spesifikasi, serta persoalan serius pengelolaan Bumdesma Kraton yang hingga kini seolah tak tersentuh hukum.

Ironisnya, meski perkara ini jelas menyangkut uang negara dan kepentingan publik, Kejari Bangil dinilai belum menunjukkan keberanian untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Kejaksaan justru berdalih telah melimpahkan penanganan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Yang lebih mencengangkan, Kejari Bangil sendiri mengakui bahwa hasil pemeriksaan APIP sudah terbit sejak September 2025. Namun sampai hari ini tidak ada kejelasan tindak lanjut. Tidak ada ekspose perkara, tidak ada penetapan status hukum, bahkan hasil audit APIP pun tidak pernah dibuka ke publik,” tegas Sudirman, Ketua Komcab LP-KPK Pasuruan.

Kondisi ini memicu kecurigaan serius di tengah masyarakat. Jika hasil pemeriksaan APIP telah selesai, lalu apa yang menghambat Kejari Bangil untuk melangkah? Apakah ada unsur pembiaran, atau justru upaya sistematis untuk memperlambat penanganan perkara?

Bidang Hukum dan Advokasi LP-KPK menilai, pelimpahan perkara ke APIP tidak serta-merta menghapus kewenangan pidana Kejaksaan, terlebih jika telah ditemukan indikasi kuat kerugian negara dan perbuatan melawan hukum. Dalih “menunggu APIP” dinilai tidak lagi relevan karena hasil pemeriksaan disebut telah lama rampung.

“Publik berhak tahu. Kejari Bangil wajib membuka hasil pemeriksaan APIP dan menjelaskan secara terbuka status hukum para pihak yang dilaporkan,” tegas perwakilan Bidang Hukum LP-KPK.

LP-KPK mendesak agar Kejari Bangil segera meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan tindak pidana korupsi. Jika sikap diam terus dipertahankan, maka evaluasi serius dinilai perlu dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga Kejaksaan Agung RI terhadap kinerja dan integritas penanganan perkara.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini soal uang rakyat, kepercayaan publik, dan wibawa penegakan hukum. Membiarkan perkara berlarut-larut sama artinya membuka ruang impunitas bagi dugaan korupsi di tingkat desa,” tegas LP-KPK.

LP-KPK memastikan akan terus mengawal kasus ini, termasuk menelusuri hasil audit APIP, dugaan peran aktor kunci, serta membuka opsi pelaporan lanjutan ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila stagnasi penanganan perkara terus berlanjut.
(Jack)