Iklan VIP

Redaksi
Sabtu, 31 Januari 2026, 20:49 WIB
Last Updated 2026-01-31T13:54:55Z
JatimPasuruanTambang

Diduga Aktivitas Tambang Tanpa Izin di Pasuruan Kian Marak, Publik Desak Penindakan Tegas

Foto: Ilustrasi tambang



PASURUAN, Clickindonesiainfo.id– Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal mulai bermunculan dan masih marak di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Aparat Penegak Hukum harus tegas untuk melakukan penertiban terhadap para pelaku tambang di Pasuruan.

Meski isu ini telah lama menjadi sorotan, praktik penambangan yang diduga tanpa izin justru semakin merajalela.

Pasalnya, aktifitas pertambangan khususnya galian c yang diduga illegal yang kian bermunculan, membuat masyarakat resah dengan potensi kerusakan alam yang bakal terjadi, khususnya dampak banjir yang bertepatan dengan curah hujan yang terjadi saat ini sehingga mengakibatkan banjir karena resapan yang tak cukup.

Berdasarkan data hasil penelusuran Bareskrim Polri terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia, tercatat sedikitnya 649 titik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tersebar di Jawa Timur. 

Dari jumlah tersebut, Kabupaten Pasuruan disebut sebagai salah satu wilayah dengan titik tambang ilegal terbanyak, sejajar dengan Kabupaten Tuban dan Lumajang.Fakta di lapangan menguatkan data tersebut.

Pada Jumat (30/01/2026), awak media melakukan penelusuran langsung ke sejumlah lokasi tambang yang masih aktif beroperasi, salah satu temuan paling mencengangkan adalah tambang pasir di kawasan rawan longsor, tepatnya di bawah area pegunungan atau yang dikenal sebagai kaki gunung berada di wilayah timur Kota Pasuruan.

Lokasi tersebut jelas berisiko tinggi terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar. Namun ironisnya, aktivitas pengerukan pasir tampak berjalan tanpa pengamanan yang memadai sebagai bentuk keseimbangan terhadap ekosistem alam.

Gunawan, Sekjen LPK- Pasoepati Nusantara, mengatakan bahwa pihaknya sangat prihatin atas kondisi yang terjadi terkait maraknya tambang yang diduga ilegal khusus nya di wilayah rawan banjir dan longsor.

"Saya sangat prihatin atas apa yng terjadi di wilayah kabupaten Pasuruan, dengan sejumlah keberadaan tambang yang diduga ilegal, melakukan aktifitas tanpa memperhatikan keseimbangan kondisi alam sekitar," kata Gunawan.

Menurut Gunawan, potensi adanya kemungkinan besar bencana longsor maupun banjir disebabkan gundulnya pepohonan oleh pelaku usaha penambang sehingga daya resapan air tidak sepadan dengan volume debit air yang ada.

"Karena gundulnya hutan yang harusnya menjadi daya resapan air, ini malah pohonnya diratakan dan tanahnya dikeruk sehingga daya resapan air tidak memadai," tuturnya.

Hal ini, lanjut Gunawan, "harus mendapat perhatian dari Aparat Pemegak Hukum serta instansi terkait, untuk melakukan upaya oenertiban maupun penindakan tegas kepada pelaku usaha tambang ilegal tanpa pandang bulu," lanjutnya.

Sementara, dari pantauan di lapangan, pada sore hari awak media juga meliput area pertambangan pasir dan batu di wilayah Winongan. Di kawasan ini, aktivitas tambang diduga ilegal masih terlihat aktif dan menjamur, mencakup wilayah Kabupaten hingga meliputi wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Kondisi ini mengindikasikan bahwa pengawasan masih lemah dan penindakan belum berjalan maksimal. Bahkan muncul dugaan adanya oknum serta banyak kepentingan yang bermain, sehingga praktik tambang ilegal layaknya "kartel" dan terus berlangsung seolah kebal hukum.

Dalam rangka memperdalam investigasi, beberapa waktu lalu awak media juga melakukan klarifikasi terhadap seorang sopir pengangkut pasir yang mengalirkan material dari wilayah timur menuju barat Pasuruan, untuk dikirim ke stockpile di kawasan Warungdowo.

“Biasanya pindah-pindah, Mas, cari yang agak sepi. Pokoknya tambang pasir di Pasuruan buka semua,” ujar sopir tersebut singkat, enggan menyebutkan identitasnya, saat ditemui pada 28 Januari 2026.

Saat ditanya lebih jauh terkait mekanisme pengambilan pasir, sopir tersebut tidak menjelaskan asal lokasi tambang secara detail. Ia hanya membeberkan metode penambangan yang digunakan.

“Kadang antre, kadang tidak. Langganan saya ada yang pakai backhoe alat berat, ada juga yang manual,” pungkasnya.

Maraknya aktivitas tambang yang diduga ilegal ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan, keselamatan warga, serta kesehatan masyarakat. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan instansi terkait agar praktik perusakan lingkungan ini tidak terus dibiarkan berlarut-larut.

Selain kelestarian alam yang terancam akibat tambang, tak sedikit badan jalan yang rusak akibat lalu lalang kendaraan alat berat pengangkut pasir maupun batu yang bukan kelas jalan yang seharusnya di lalui.

Hal tersebut juga harus mendapat perhatian dari Dinas Perhubungan dan pihak Polisi Lalu lintas untuk menindak segala bentuk pelanggaran terhadap kendaraan alat berat pengangkut pasir yang melintas. (Besambung...) (Tim)