Iklan VIP

Redaksi
Kamis, 19 Februari 2026, 19:31 WIB
Last Updated 2026-02-19T12:40:25Z
JatimProbolinggo

Uang Denda Rp50 Juta Raib? Kades Bungkam Saat Dikonfirmasi

Foto: Ilustrasi 


Probolinggo,Clickindonesiainfo.id – Polemik dugaan pemaksaan “denda damai” Rp50 juta di salah satu balai desa di Kabupaten Probolinggo kini memasuki babak baru. Setelah laporan resmi dilayangkan ke polisi, muncul pertanyaan lanjutan: ke mana aliran uang Rp50 juta tersebut?


Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang warga mengaku dipaksa menandatangani surat pernyataan damai dan diwajibkan membayar Rp50 juta atas tuduhan penyebaran video asusila. Dalam surat yang disebut dibuat di balai desa itu, tercantum tanda tangan serta cap resmi kepala desa.


Kuasa hukum korban, H. Dudik Sudjianto, S.H., menegaskan bahwa hingga kini tidak ada kejelasan mengenai status dan keberadaan uang tersebut.


“Jika benar disebut sebagai denda damai, maka harus jelas dasar hukumnya dan ke mana uang itu disalurkan. Sampai saat ini tidak ada transparansi,” ujarnya.


Menurutnya, apabila uang tersebut diterima oleh pihak tertentu tanpa dasar hukum yang sah, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Ia menyebut pihaknya tengah mendalami kemungkinan adanya unsur pidana tambahan terkait dugaan penguasaan atau penggunaan dana tanpa dasar yang jelas.


Media ini telah berupaya mengonfirmasi kepada kepala desa terkait dua hal: keterlibatan dalam forum damai serta kejelasan aliran dana Rp50 juta yang disebut sebagai denda.


Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan singkat dan panggilan telepon, tetapi belum mendapat balasan.


Sementara itu, keluarga korban mempertanyakan transparansi proses yang terjadi di balai desa tersebut. Mereka menilai jika forum itu difasilitasi oleh aparat desa dan menggunakan atribut resmi pemerintahan, maka publik berhak mengetahui kejelasan mekanisme dan pertanggungjawaban dana yang disebut sebagai denda.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kuasa hukum korban telah melaporkan dugaan pemaksaan, intimidasi, serta penyalahgunaan kewenangan ke Polres Probolinggo. Laporan tersebut juga menyinggung potensi pelanggaran pidana dalam KUHP baru.


Kini, sorotan tidak hanya pada dugaan pemaksaan penandatanganan surat damai, tetapi juga pada transparansi dan akuntabilitas uang Rp50 juta yang disebut telah dibayarkan.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penggunaan forum resmi desa dalam penyelesaian persoalan yang semestinya menjadi ranah aparat penegak hukum. Hingga ada klarifikasi resmi, pertanyaan soal ke mana uang tersebut mengalir masih belum terjawab.(Jack)