Sintang,Clickindonesiainfo.id - Ketegangan memuncak di Sintang pada Sabtu sore, 28 Februari 2026, setelah penangkapan tiga warga yang diduga terlibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kelurahan Kapuas Kiri Hilir berujung pada gelombang protes besar-besaran. Massa dari berbagai elemen masyarakat mendatangi Markas Polres Sintang, menuntut kejelasan hukum sekaligus mempertanyakan profesionalisme aparat dalam proses penangkapan.
Aksi tersebut bukan sekadar bentuk solidaritas terhadap tiga warga berinisial (AB), (RMH), dan (DK), melainkan juga luapan kekecewaan publik terhadap pola penegakan hukum yang dinilai tebang pilih dan minim prosedur. Massa menuding penangkapan dilakukan tanpa pendekatan persuasif serta tanpa transparansi yang memadai kepada keluarga maupun masyarakat sekitar.
Situasi semakin memanas ketika kabar penangkapan menyebar luas. Warga mempertanyakan mengapa penindakan terhadap PETI terkesan hanya menyasar pekerja lapangan, sementara aktor-aktor besar yang diduga berada di balik aktivitas tersebut jarang tersentuh hukum.
Ketegangan akhirnya mereda setelah dialog terbuka yang melibatkan perwakilan pemerintah daerah dan legislatif. Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala bersama anggota DPRD Sintang, Muhammad Comain turun langsung menemui massa dan berdiskusi dengan pihak kepolisian.
Hasil dialog tersebut berujung pada pembebasan tiga orang yang sebelumnya diamankan. Keputusan ini disambut sorak massa, namun sekaligus memunculkan tanda tanya besar: apakah sejak awal proses penangkapan memang lemah secara prosedural, ataukah aparat kalah oleh tekanan massa?
Jika pembebasan dilakukan karena tidak cukup bukti, maka publik berhak mempertanyakan dasar penangkapan sejak awal. Namun jika pembebasan terjadi akibat tekanan demonstrasi, hal itu justru menjadi preseden buruk bagi wibawa penegakan hukum.
Peristiwa ini menjadi catatan serius bagi pimpinan kepolisian setempat. Profesionalisme aparat tidak hanya diukur dari keberanian melakukan penindakan, tetapi juga dari ketepatan prosedur, kekuatan bukti, serta kemampuan komunikasi dengan masyarakat.
Kritik paling tajam yang muncul adalah kesan bahwa aparat bertindak cepat saat menangkap warga kecil, namun lambat terhadap dugaan jaringan PETI yang lebih besar. Pola ini memperkuat persepsi publik bahwa hukum belum ditegakkan secara adil dan menyeluruh.
Selain itu, lemahnya komunikasi publik dari pihak kepolisian sejak awal kejadian diduga menjadi pemicu membesarnya aksi massa. Minimnya informasi resmi membuka ruang bagi rumor berkembang liar dan meningkatkan ketidakpercayaan masyarakat.
Kasus ini seharusnya menjadi bahan evaluasi menyeluruh. Penegakan hukum terhadap PETI memang penting, namun harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Tanpa itu, setiap tindakan aparat justru berpotensi memicu konflik baru.
Peristiwa 28 Februari ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tanpa kepercayaan publik hanya akan dipandang sebagai tindakan represif yang mudah dipatahkan oleh tekanan massa. Jika tidak segera dibenahi, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan kembali terulang dengan skala yang lebih besar.(Red)



