JAKARTA, clickindonesiainfo.id, – Jadwal pendaftaran, kuota formasi, syarat, berkas dokumen persiapan peserta, cara daftar dan link pendaftaran.
Tiga bulan menjelang jadwal digelar, berikut info lengkap mengenai rekrutmen CPNS 2023 terbaru.
Ada beberapa syarat peserta CPNS 2023 yang harus Anda ketahui.
Selain syarat peserta, berkas dokumen persyaratan untuk mendaftar CPNS 2023 juga beragam dan harus Anda persiapkan dari sekarang.
Perlu Anda ketahui, untuk jumlah sementara kuota formasi CPNS 2023 dan PPPK sudah diumumkan secara gamblang oleh pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB).
Dimana, jumlah kuota formasi CPNS 2023 dan PPPK yang disebutkan adalah 1.030.751 orang.
Kemudian, jika tidak ada penundaan dari rencana jadwal CPNS 2023 yang telah diumumkan pada 12 Juni 2023.
Maka, pendaftaran CPNS 2023 akan digelar pada bulan September mendatang.
Selain itu, jadwal CPNS 2023 secara resmi akan diumumkan usia formasi CPNS 2023 dan PPPK ditetapkan.
Agar bisa mematangkan persiapan Anda menjelang dibukanya pendaftaran CPNS 2023.
Yuk simak, info CPNS 2023 lengkap dan terbaru mengenai jalannya pendaftaran CPNS 2023.
Mulai dari syarat pendaftaran, pembagian kuota formasi CPNS 2023, berkas atau dokumen peserta, cara daftar dan link pendaftaran.
Jadwal CPNS 2023 menurut Kemenpan-RB
Rekrutmen penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS 2023) mulai menemui titik terang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, seleksi CPNS 2023 akan dibuka pada September 2023.
“(Dibuka) September 2023 ini mulai kan kita tetapkan dulu formasinya. Sudah kami usulkan ke Kementerian Keuangan.
Saya sudah sampaikan ke kementerian dan lembaga juga,” kata Anas, dikutip dari pemberitaan Kompas.com dan Tribunnews.
Anas juga telah melaporkan adanya seleksi CPNS 2023 ini kepada Presiden Joko Widodo.
Pernyataan Anas ini sekaligus menjawab waktu pembukaan CPNS 2023 yang sebelumnya masih simpang siur.
Kuota Formasi CPNS 2023 dan PPPK
Dikutip dari laman Kemenpan RB, rencana kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN) tahun ini mencapai 1.030.751 yang terdiri dari CPNS 2023 dan PPPK.
Rinciannya adalah 46.666 kebutuhan pemerintah pusat, 943.373 kebutuhan pemerintah daerah, dan 6.259 formasi CPNS dari sekolah kedinasan.
Pihak Kemenpan RB saat ini sedang mempersiapkan kebijakan dan tahapan penyelenggaraan seleksi ASN tersebut.
Sementara itu, detail penetapan jumlah formasi di setiap instansi hingga kini masih dalam tahap finalisasi.
Hal ini seiring dengan proses validasi dari usulan yang disampaikan masing-masing instansi.
Rinciannya formasi tersebut yakni,i CPNS 2023 untuk dosen sebanyak 15.858.
Lalu, CPNS 2023 untuk tenaga teknis lainnya sebanyak 18.595.
Kemudian, posisi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dosen sebesar 6.742.
“PPPK tenaga guru ada 12.000. PPPK tenaga kesehatan 12.719. PPPK tenaga teknis lainnya 15.205. Ini untuk pusat ya,” tutur Anas.
“Sementara untuk tenaga daerah ya, PPPK guru sebanyak 580.202. PPPK tenaga kesehatan sebanyak 327.542 dan PPPK tenaga teknis lainnya 35.000,” ungkapnya.
Lalu, ada pula posisi alokasi PNS dari lulusan sekolah kedinasan sebanyak 6.259. Sehingga totalnya 1.030.751.
Syarat pendaftaran CPNS 2023
Jika mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut:
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.
- Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.
- Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.
-Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.
- Tak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.
- Sehat secara jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.
Berkas dan dokumen peserta
Selain itu, beberapa instansi atau kementerian juga akan memberikan persyaratan tambahan.
Adapun syarat yang diminta bisa berbeda-beda, tergantung posisi atau jabatan yang dilamar.
Sementara, untuk dokumen pendaftaran CPNS 2023 yang perlu dipersiapkan, yaitu diantaranya:
- Foto atau scan KTP elektronik.
- Hasil scan Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar.
- Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.
- Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi). Baca juga: HORE! Bocoran Jadwal CPNS 2023 dan Kebutuhan Formasi Sementara Diumumkan, Cek Juga Syarat Lengkapnya
- Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.
- Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.
Cara Daftar dan link pendaftaran CPNS 2023
Cara daftar CPNS 2023 akan dilakukan melalui situs https://sscasn.bkn.go.id.
Kemudian, untuk bisa mendaftar CPNS 2023, para calon peserta harus memiliki akun SSCASN.
Setelah itu, calon peserta akan bisa mengikuti alur pendaftaran CPNS melalui beberapa tahapan.
Menjelang pendaftaran CPNS 2023 dimulai, berikut adalah cara daftar CPNS 2023.
1. Daftar Akun
Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
Daftar untuk buat akun SSCASN
Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif
Pilih “Lanjutkan” dan pastikan data sudah lengkap dan benar
Klik “Proses Pendaftaran Akun”
Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul
2. Login Akun
Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar
Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto
Jika sudah, klik “Selanjutnya”
3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS
Pilih jenis seleksi “CPNS”
Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka
4. Unggah Dokumen
Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.
5. Cetak Kartu
Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran
Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
Menpan RB, Menkokesra Airlangga H, Komisi IX DPR-RI, Komnas LP-KPK