Iklan VIP

Redaksi
Senin, 26 Mei 2025, 21:27 WIB
Last Updated 2025-05-26T14:27:53Z

Aktivitas Tambang Bauksit di Wilayah Tiban Ancam Keselamatan Pengendara dan Picu Longsor?


BATAM | Clickindonesiainfo.id- Belasan armada truk pengangkut material Bauksit tampak sibuk lalu-lalang melintas di sepanjang jalan Tiban 5 menuju ke Tiban 3, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Senin (26/5/2025).


Dari penelusuran wartawan, asal muasal material Bauksit itu ternyata diambil dari hasil potongan bukit yang berada di depan Komplek Ruko Summer Coast Tiban atau persisinya dibelakang Yayasan Ulil Albab, Sekupang.


Dilokasi, tampak 2 unit alat berat jenis Ekskavator melakukan pemotongan bukit. Dari aktivitas pemotongan bukit itu dihasilkan material Bauksit yang diduga diperjualbelikan ke proyek penimbunan.


Berdasarkan keterangan Dedek salah satu pekerja di lokasi, ia mengatakan kegiatan tersebut sudah berjalan 2 bulan. "Saya baru disini pak, untuk kegiatan sudah berjalan 2 bulan," ucap Dedek yang bertanggung jawab mencatat jumlah Trip atau keluar masuk armada Truk pengangkut Bauksit di lokasi.


Setiap armada truk pengangkut material Bauksit keluar dari lokasi, terlihat Dedek memberikan secarik kertas yang diketahui adalah Nota, patut diduga material Bauksit ini dijual.


Dedek menjelaskan, material Bauksit itu ditujukan ke proyek penimbunan yang tak jauh dari lokasi, yakni di wilayah Tiban 3 untuk proyek penimbunan nimbun rawa.


Lantas, siapa yang bertanggungjawab atas kegiatan tersebut?


Menurut Dedek, penanggungjawab aktivitas pemotongan bukit itu bernama Ahai. Selain itu ia juga menyebut bahwa lokasi itu sudah memiliki Pengalokasian Lahan (PL) PT Surya Mas Nusantara yang dikeluarkan oleh BP Batam.


Kendati demikian, ia tidak menampik soal tidak adanya dokumen perizinan atas kegiatan tersebut. "Untuk segala perizinan masih dalam proses pengurusan. Kalau lokasi ini sudah PL dan nantinya kalau sudah rata bakal dibuat Kavling," jelasnya.


Pantauan wartawan, jarak lokasi pemotongan bukit ini tak jauh persis dari Yayasan Ulil Al-bab, hanya berjarak 8 meter. Dimana, gedung yayasan Ulil Al-bab terlihat lebih tinggi dari bukit yang tengah dipotong. Dikhawatirkan, jika kegiatan itu terus berlangsung akan memicu longsor.


Mengingatkan aktivitas pemotongan bukit ini persis dipinggir jalan, tentu menimbulkan dampak polusi udara.


Hal itu dibenarkan salah satu warga penghuni Ruko Summer Coast yang tak jauh dari lokasi. Menurutnya, kegiatan ini menimbulkan polusi udara yang berdampak langsung kepada warga setempat dan pengendara yang melintas. 


"Selain menimbulkan polusi udara, aktivitas ini juga memicu Lakalantas yang mengancam keselamatan pengguna jalan. Lantaran dilokasi tidak ada terpasang rambu-rambu," ungkap seorang pria paruh baya yang namannya tak mau ditulis.


Kata dia sebelumnya, seorang wanita pengendara motor pernah tergelincir di jalan ini karena rem mendadak akibat aktivitas keluar masuk mobil truk pengangkut material hasil potongan bukit ini. 


"Bagaimana tidak, belasan truk keluar masuk ke lokasi. Mereka kadang kebut-kebutan. Mungkin kejar target," ucapnya.


Untuk diketahui, hingga kini, Pemerintah Kota Batam melalui DPM-PTSP Kota Batam tidak pernah mengeluarkan izin penambangan (galian C). Lantas izin seperti apa yang dimiliki oleh pelaku penambang tanah Bauksit ini. 


Tak hanya itu,  proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.


Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ditreskrimsus Polda Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.(Gun)