Iklan VIP

Redaksi
Senin, 04 Agustus 2025, 14:57 WIB
Last Updated 2025-08-04T10:03:43Z

Polemik Gempol9 Memanas, Aktivis di Pasuruan Dilaporkan Ketua LSM Gajahmada


Pasuruan,Clickindonesiainfo.id - Ketua LSM Gajahmada, Misbah, resmi melaporkan aktivis "IM" ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini berkaitan dengan pernyataan IM dalam sebuah audiensi di Kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan yang menuduh Misbah menerima upeti dari wanita tuna susila (WTS) atau pemandu lagu (LC) di kawasan Gempol9.

"Saya merasa nama baik saya telah dirugikan atas ucapan saudara terlapor yang menyebut saya menerima upeti dari WTS atau LC di Gempol9. Pernyataan itu disampaikan saat audiensi di Kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Maka dari itu, saya memilih menempuh jalur hukum dan berharap saudara terlapor dapat mempertanggungjawabkan tuduhannya secara hukum," ujar Misbah.

Kasus ini menuai perhatian berbagai pihak. Sekretaris LIRA, Wahyu Nugroho, menyatakan bahwa laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait ujaran kebencian.

"Laporan ini mengacu pada UU ITE karena ada unsur ujaran kebencian. Akan tetapi, jika di tengah proses hukum ditemukan unsur pelanggaran undang-undang lain, ya kita lihat saja perkembangan selanjutnya," jelas Wahyu.

Ia juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada lembaga lain yang turut mengambil langkah hukum dalam kasus ini.

Situasi di Gempol9 sendiri belakangan menjadi sorotan akibat dugaan praktik hiburan malam yang tak sesuai aturan, memicu konflik terbuka antar-aktivis dan pegiat sosial di wilayah tersebut.(Ipung)