Iklan VIP

Redaksi
Senin, 12 Mei 2025, 19:42 WIB
Last Updated 2025-05-12T14:42:12Z

Calon Pekerja Migran Asal Pasuruan Diduga Tertipu PT WDS di Denpasar, Rugi Puluhan Juta Rupiah.



Denpasar, Clickindonesiainfo.id - 12 Mei 2025– Seorang warga Desa Gambir Kuning, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, bernama Moh. Yusuf, melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Polresta Denpasar, Bali. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor register DUMAS/159/V/2025/SPKT/POLRESTA DPS/POLDA BALI.

Menurut keterangan Yusuf, ia mengetahui informasi tentang peluang kerja di Inggris melalui iklan PT Widya Dharma Sidhi (PT WDS) yang ditayangkan di YouTube. Tertarik dengan tawaran tersebut, Yusuf menghubungi nomor WhatsApp yang tertera dalam iklan dan diarahkan untuk datang langsung ke kantor PT WDS yang beralamat di Jl. Mahendradatta Utara No.2, Tegal Kertha, Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Pada tanggal 11 Januari 2023, Yusuf mendaftar sebagai kandidat pekerja ke Inggris dan menyerahkan uang pendaftaran sebesar Rp25 juta. Beberapa bulan kemudian, pihak PT WDS menginformasikan bahwa penempatan ke Inggris ditutup untuk pekerja Indonesia dan menawarkan alternatif penempatan ke Portugal.

Untuk pengurusan dokumen kerja ke Portugal, Yusuf diminta membayar tambahan Rp15 juta pada 23 Agustus 2023 untuk pengurusan Working Permit (WP), serta Rp15 juta lagi pada 21 Desember 2023 untuk pembuatan visa. Total dana yang telah diserahkan mencapai Rp55 juta.

Namun, hingga saat ini, Yusuf belum mendapatkan kepastian keberangkatan. Permintaan pengembalian dana juga tidak membuahkan hasil, dengan alasan bahwa proses sudah berjalan. Yusuf juga menyatakan bahwa namanya tidak terdaftar di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), yang seharusnya mencatat calon pekerja migran resmi.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penipuan terhadap calon pekerja migran di Bali. Sebelumnya, pada Desember 2022, sebanyak 20 orang calon pekerja migran juga melaporkan dugaan penipuan oleh PT MAG Diamond yang menjanjikan pekerjaan di Inggris. Para korban diminta membayar antara Rp20 juta hingga Rp60 juta, namun tidak kunjung diberangkatkan. 

Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang dan memberikan keadilan bagi para korban.(Jack)