PAMEKASAN,Clickindonesiainfo.id – Perang melawan narkoba terus digencarkan! Sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, jajaran Polda Jawa Timur kembali menggempur peredaran barang haram di wilayah Madura.
Kali ini, giliran Polres Pamekasan yang menunjukkan taringnya. Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus dalam penggerebekan dramatis di sebuah rumah di Dusun Maronggi, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, pada Minggu (4/5).
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas AKP Sri Sugairto menyampaikan bahwa ketiga pelaku terdiri dari satu bandar dan dua pengedar narkotika jenis sabu.
“Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita 77,96 gram sabu siap edar,” ungkap AKP Sri Sugairto, Selasa (6/5).
Identitas para pelaku adalah:
S (41), bandar sabu asal Tlanakan, Pamekasan
RMP (33), pengedar
H (46), pengedar, keduanya juga warga Pamekasan
Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan hukuman seumur hidup.
AKP Sri Sugairto menegaskan bahwa narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas secara kolektif.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta memerangi narkoba. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan Anda. Bersama kita bisa ciptakan Pamekasan yang aman dan bebas narkoba,” tegasnya. (Jack)