Iklan VIP

Redaksi
Sabtu, 10 Mei 2025, 12:00 WIB
Last Updated 2025-05-10T05:00:37Z
JatimNgawi

Gagal Rampas Kaos, Pemuda Ngawi Ditangkap Polisi Saat Patroli Malam



NGAWI, Clickindonesiainfo.id – Upaya Polres Ngawi Polda Jatim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda yang diduga mencoba melakukan perampasan ditangkap saat beraksi di wilayah Mantingan.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Ngawi-Solo, tepatnya di Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, pada Kamis malam (24/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Pelaku berinisial AP (18), warga Kecamatan Widodaren, telah kami amankan," ujar AKBP Charles, Sabtu (10/5).

Peristiwa bermula saat korban hendak membeli es teh di depan sebuah angkringan. Tiba-tiba, pelaku yang mengaku sebagai anggota perguruan silat, mendekat menggunakan sepeda motor dan mencoba merampas kaos yang dipakai korban. Namun, korban berusaha mempertahankannya.

Beruntung, pada saat kejadian, Tim Patroli Sigap yang terdiri dari anggota Polsek Mantingan dan Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi sedang melintas. Menyadari aksi pelaku, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankannya sebelum melarikan diri.

"Respon cepat terhadap potensi gangguan kamtibmas sekecil apapun adalah komitmen kami demi menjaga kondusifitas wilayah," tegas Kapolres Ngawi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah kaos hitam bertuliskan DOG DESTROYER DENDAM ABADI, satu buah hoodie warna hitam, dan rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) ke-1e KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun.