Pasuruan,Clickindonesiainfo.id – (21/05/25) Seorang pegawai di salah satu koperasi di Kabupaten Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana anggota. Meski demikian, koperasi tersebut masih menjalankan aktivitas seperti biasa.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kasus ini.
“Kami belum tahu, namun kami akan segera menindaklanjutinya setelah mendapatkan informasi ini. Terima kasih atas masukannya,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Trinusa, Erik, justru memberikan apresiasi atas respons terbuka dari Dinas Koperasi.
“Kami mengapresiasi sikap Bu Tri yang langsung merespons dengan niat menindaklanjuti. Ini menunjukkan semangat transparansi dan kepedulian terhadap perlindungan anggota koperasi,” kata Erik.
Namun, Erik juga mendorong agar peristiwa ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan koperasi. “Perlu ada sistem deteksi dini dan pemantauan berkala agar persoalan seperti ini bisa dicegah sejak awal,” ujarnya.
LSM Trinusa juga menyatakan siap bersinergi dengan instansi terkait dalam penguatan pengawasan terhadap koperasi agar kasus serupa tidak kembali terjadi.(Spl)