Foto : Ketua Umum Suropati Kusuma |
Pasuruan,Clickindonesiainfo.id - 9 Mei 2025 — Insiden kebocoran gas LPG 3 kg di sebuah rumah makan di Pasuruan yang mengakibatkan satu karyawan meninggal dunia telah memicu keprihatinan berbagai pihak.
Ketua LSM Suropati Pasuruan, Bapak Kusuma, menyatakan bahwa penggunaan LPG subsidi oleh pelaku usaha komersial merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
"Kami sangat prihatin dan mengecam keras tindakan pelaku usaha yang menyalahgunakan LPG subsidi untuk kepentingan komersial. LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, bukan untuk restoran atau usaha besar. Penyalahgunaan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga telah merenggut nyawa seseorang," ujar Kusuma.
Beliau menambahkan bahwa pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas dengan mencabut izin usaha pelaku dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan serupa di masa depan.
"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas pelaku usaha tersebut, mencabut izin usahanya, dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan serupa di masa depan," tegasnya.
LSM Suropati juga menyerukan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan distribusi dan penggunaan LPG subsidi, serta memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan.(Jack/IPL)