Iklan VIP

Redaksi
Selasa, 27 Mei 2025, 09:26 WIB
Last Updated 2025-05-27T02:27:38Z
MalangTuren

Sengketa Waris di Turen Kembali Memanas, Proses Hukum Ditempuh Akibat Paman Ingkar Janji

Foto: Keterangan gambar wadari saat melakukan pengukuran batas tanah



MALANG,Clickindonesiainfo.id – Konflik sengketa waris di Desa Gedok Wetan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, yang sempat viral di media sosial, kini memasuki babak baru. Meski sempat dimediasi oleh Kepala Desa H. Budiono dan disepakati bersama, permasalahan ini kembali memanas karena salah satu pihak dinilai ingkar janji.

Kuasa hukum ahli waris, Anang Santosa, A.Par, M.Par, mengungkapkan bahwa mediasi yang difasilitasi di kantor desa gagal menghasilkan penyelesaian final karena Wadari paman dari ahli waris membatalkan kesepakatan secara sepihak.

“Jujur, kami merasa dibohongi secara terang-terangan. Mediasi sudah disepakati bersama, bahkan disaksikan Pak Kades. Wadari sendiri yang mengukur batas tanah, tapi ketika proses administrasi hendak dijalankan, dia malah menolak tanda tangan. Ini jelas ingkar janji. Daripada terus menghadapi orang yang tidak konsisten, lebih baik kami tempuh jalur hukum,” tegas Anang, Senin (26/05/2025).

Anang menambahkan, pihaknya telah melaporkan Wadari ke Polres Malang atas tiga dugaan pelanggaran hukum, yakni menguasai objek tanpa hak, melakukan pemaksaan terhadap Sri Sukartini agar menyerahkan aset secara sukarela, serta memberikan keterangan palsu.

“Kami percaya pada proses hukum. Kami harap Polres Malang segera menindaklanjuti laporan ini sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Sementara itu, Iptu Transtoto, Kanit IV Satreskrim Polres Malang, melalui penyidik Aiptu Indra, membenarkan bahwa laporan dari Sri Sukartini sedang dalam tahap penanganan.

“Saat ini kami masih melengkapi administrasi penyelidikan. Setelah itu, kami akan meminta keterangan dari Bu Sri Sukartini sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya,” ujar Indra melalui pesan WhatsApp, Senin (26/05/2025) siang.(Red)