Iklan VIP

Redaksi
Senin, 05 Mei 2025, 17:01 WIB
Last Updated 2025-05-05T10:01:39Z
GasLPGMabes PolriNasional

Terbongkar! Sindikat Gas Subsidi di Semarang dan Karawang Raup Miliaran Rupiah, Modus Licik Gunakan Es Batu





Jakarta,Clickindonesiainfo.id - 5 Mei 2025 – Bareskrim Polri kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan kejahatan migas. Sebuah sindikat besar penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi berhasil dibongkar di dua wilayah sekaligus: Semarang dan Karawang. Kasus ini mencuat setelah masyarakat melaporkan kelangkaan gas bersubsidi di Semarang, yang ternyata merupakan efek dari praktik ilegal berskala besar.

Penggerebekan pertama dilakukan pada 29 April 2025 di sebuah gudang tersembunyi di Semarang. Polisi mendapati aktivitas penyuntikan gas subsidi ke dalam tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Modus operandi pelaku terbilang canggih namun licik — menggunakan regulator modifikasi dan es batu untuk mempercepat proses pemindahan gas.

"Empat tersangka telah diamankan dari dua lokasi berbeda," ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin. "Di Karawang, kami tangkap TN alias E yang mengoperasikan pangkalan resmi sebagai kedok, serta FZSW alias A selaku pemodal utama. Sementara di Semarang, DS dan KKI berperan sebagai eksekutor penyuntikan."

Sindikat Karawang menggunakan jaringan pangkalan resmi untuk mengumpulkan gas subsidi, lalu memindahkannya secara ilegal ke tabung 12 kg yang dijual dengan harga industri. Sementara di Semarang, praktik serupa dilakukan dengan skala masif dan berbagai ukuran tabung.

Dalam penggerebekan tersebut, Polri menyita ribuan tabung LPG berbagai ukuran, alat penyuntik gas, regulator yang telah dimodifikasi, dan barang bukti lainnya. Nilai keuntungan ilegal yang diraup pun mencengangkan: sindikat Karawang diperkirakan meraup Rp 1,2 miliar per tahun, sementara sindikat Semarang menghasilkan hingga Rp 3 miliar hanya dalam waktu enam bulan.

“Para pelaku dijerat dengan undang-undang penyalahgunaan migas yang mengancam hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tegas Brigjen Pol Nunung. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terus mendalami jaringan sindikat ini dan akan menindak tegas pihak-pihak lain yang terlibat.

Bareskrim mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan distribusi gas subsidi. Penegakan hukum ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir melindungi hak rakyat kecil atas energi bersubsidi.(Jack)