Iklan VIP

Redaksi
Kamis, 26 Juni 2025, 14:33 WIB
Last Updated 2025-06-26T07:34:21Z

Aroma Korupsi Dana Desa Rebono Menguat, Masyarakat Seret Kades Ke Meja Hukum


Pasuruan, Clickindonesiainfo.id - 26 Juni 2025 — ‎Setelah mencuat dugaan penjualan ilegal 12 ekor sapi bantuan ketahanan pangan di Desa Rebono, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Lembaga Swadaya Masyarakat TRIGA Nusantara Indonesia (TRINUSA) DPC Pasuruan Raya mengambil langkah tegas dengan melayangkan laporan resmi ke Polres Pasuruan.
‎Laporan bernomor 24/TN.Pas/VI/2025 tersebut diajukan oleh Arif Harisma, dengan pendampingan dari Ketua LSM TRINUSA Pasuruan Raya, Erik. Dalam laporan yang diterima dan dibubuhi stempel resmi Polres Pasuruan, pelapor menduga adanya penggelapan aset negara berupa 12 ekor sapi yang berasal dari Dana Desa tahun 2022 senilai ±Rp190 juta.
‎"Kasus ini tidak bisa dibiarkan. Negara sudah menggelontorkan anggaran besar untuk ketahanan pangan, tapi justru diduga disalahgunakan oleh oknum Kepala Desa berinisial SUM dan suaminya BUS. Kami minta kasus ini diusut tuntas," ujar Arif kepada awak media usai pelaporan.
‎Lebih lanjut, Arif menyebutkan bahwa dugaan penyelewengan ini berpotensi melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Pasal 372 dan 415 KUHP tentang penggelapan.
‎LSM TRINUSA tak hanya akan berhenti di Polres. Mereka juga berencana melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan guna memperluas pengawasan dan memastikan kerugian negara benar-benar dipulihkan.
‎“Ini bukan sekadar kehilangan sapi. Ini soal pelanggaran moral, hukum, dan pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Kita minta kejaksaan segera ambil bagian,” tegas Erik, Ketua TRINUSA DPC Pasuruan Raya.
‎Sampai berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Rebono dan Kecamatan Wonorejo belum memberikan pernyataan resmi. Tim redaksi Click Indonesia Info.id tetap membuka ruang klarifikasi terhadap yang bersangkutan demi pemberitaan yang berimbang. (Ipung)