Pasuruan,Clickindonesiainfo.id –Dugaan praktik usaha ilegal kembali mencuat di Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Sebuah usaha penangkaran ikan yang telah beroperasi cukup lama kini menjadi sorotan karena diduga tidak mengantongi izin resmi seperti SIPA/SIPAT, izin lingkungan beserta izin yang lain.
Menurut informasi yang diperoleh redaksi, pemilik usaha belakangan membentuk kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan), Namun, Pokdakan tersebut diduga kuat hanya formalitas. Nama-nama yang tercantum sebagai anggota, sebagian besar adalah karyawan usahanya sendiri.
Lebih mencurigakan lagi, proposal pengesahan Pokdakan yang diajukan ke desa tidak ditandatangani oleh Kepala Desa Cengkrong karena dinilai tidak memenuhi syarat administratif dan faktual. Sementara itu, penyuluh perikanan dari instansi terkait justru telah membubuhkan tanda tangan dukungan terhadap dokumen kelompok tersebut.
“Informasinya tidak tandatangani oleh kepala Desa, karena dinilai ada kejanggalan. Diduga bahwa mereka hanya akal-akalan agar bisa terkesan legal,” ujar sumber yang enggan disebut namanya.
TRINUSA menilai adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penyuluh serta upaya sistematis pengusaha untuk menghindari proses perizinan formal.
"Besok kami akan menemui kepala Desa Cengkrong ke kantornya guna mengkonfirmasi terkait adanya informasi upaya legalisasi usaha bodong ini, akan kami tanyakan seperti apa bentuk berkas kelompok yang diajukan". Ujar Erik, ketua LSM Trinusa.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan dan pihak penyuluh terkait sikap dan langkah resmi atas kasus ini.(Ipung)