Iklan VIP

Redaksi
Jumat, 20 Juni 2025, 23:33 WIB
Last Updated 2025-06-20T16:35:00Z

Diduga Dijual, 12 Ekor Sapi Program Ketahanan Pangan Desa Rebono Raib



Pasuruan,Clickindonesiainfo.id
Dugaan praktik penyelewengan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Pasuruan. Sebanyak 12 ekor sapi yang dibeli dari anggaran program ketahanan pangan Desa Rebono pada tahun 2022, dikabarkan raib tanpa jejak dan diduga kuat telah dijual oleh oknum Kepala Desa berinisial SUM bersama suaminya BUS.

Informasi ini terungkap berdasarkan penelusuran tim Matapers.id yang kemudian dihimpun kembali oleh ClickIndonesiaInfo.id. Salah satu warga berinisial HD, yang ditunjuk merawat enam ekor sapi, membenarkan kabar hilangnya ternak tersebut.

"Sapi-sapi itu diduga dijual sama suaminya Bu Kades sekitar bulan Juli atau Agustus 2024. Saya dan suami saya ‘JM’ memang merawat 6 ekor sapi itu," kata HD di rumahnya Dusun Asemjajar, Desa Rebono.

Selain enam ekor sapi yang dipegang HD, dua ekor yang semula diurus warga berinisial TH juga diambil oleh suami Kades. Empat ekor lain yang berada di kandang milik BUS sendiri kini pun kosong. Dengan demikian, total 12 ekor sapi program ketahanan pangan raib tak berbekas.

Narasumber lain, Gareng, menuturkan bahwa pengadaan sapi tersebut berasal dari Dana Desa Rebono tahun 2022 dengan total anggaran Rp190 juta. Rinciannya: 4 ekor indukan seharga Rp20 juta per ekor, serta 11 ekor pedet masing-masing seharga Rp10 juta per ekor.

Awalnya sapi-sapi itu dikelola oleh Kelompok Ternak Desa Rebono. Namun pada 2022, terjadi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menewaskan 3 ekor sapi. Kejadian ini disaksikan langsung oleh pihak Kecamatan, Pendamping Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, dan perangkat desa setempat.

Pasca peralihan jabatan, seluruh kewenangan pengelolaan program ketahanan pangan berpindah ke tangan Kades definitif SUM pada awal 2024, dengan sisa 12 ekor sapi. Namun warga menduga sapi-sapi tersebut dijual secara diam-diam.

Menanggapi dugaan penyelewengan tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) DPC Pasuruan Raya, Erik, menyatakan akan menempuh jalur hukum.

"Ini jelas penyelewengan uang negara yang harus ditindak tegas. Dana Desa seharusnya menguatkan ekonomi rakyat, bukan jadi sumber kekayaan pribadi oknum pejabat desa. Kami dari TRINUSA akan melaporkan dugaan penjualan 12 ekor sapi ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan mendesak penegak hukum segera mengusut siapa pun yang terlibat," tegas Erik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Rebono maupun pihak Kecamatan Winongan belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait raibnya sapi program ketahanan pangan tersebut.

Redaksi Click Indonesia Info.id mengutip informasi dari Matapers.id dan memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kepala Desa Rebono dan pihak Kecamatan Wonorejo untuk memberikan klarifikasi guna pemberitaan yang berimbang. 

(Tim Redaksi Clickindonesiainfo.id)