Iklan VIP

Redaksi
Senin, 23 Juni 2025, 18:06 WIB
Last Updated 2025-06-23T11:07:09Z

Fortrans Soroti Dugaan Korupsi Rp7,8 M & MoU Kejari-Pemkab Pasuruan: APH Diminta Netral




PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Forum Transparansi (Fortrans) Pasuruan melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Bangil pada Senin, 23 Juni 2025. Mereka menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan anggaran yang dinilai berpotensi korupsi, termasuk pengadaan mobil operasional desa senilai Rp98 miliar dan peran Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) yang dianggap menyalahi prosedur.

Koordinator Fortrans Pasuruan Timur, Ismail Makky, menyatakan keprihatinannya atas potensi konflik kepentingan antara Kejaksaan dan Pemkab Pasuruan. Ia menyoroti bahwa kesan yang muncul di masyarakat adalah aparat penegak hukum (APH) seolah menjadi bagian dari pemerintah daerah.

"Ada kekhawatiran MoU Kejari dan Pemkab membuat APH tidak independen. Padahal, temuan BPK menunjukkan adanya salah anggaran sebesar Rp7,8 miliar, yang diduga tidak sesuai HPS maupun perencanaan," ujar Ismail.



Ia juga menambahkan bahwa belanja modal sebesar hampir Rp500 miliar yang dikelola oleh sejumlah dinas kini berpindah kewenangan ke TP3D. Hal ini dinilai melenceng dari prosedur penyusunan anggaran yang seharusnya dibahas bersama Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Timgar).

Senada dengan itu, Lujeng Sudarto, koordinator aktivis Pasuruan Barat, menilai keberadaan TP3D sebagai pemegang kendali anggaran menyalahi aturan.

"Seharusnya pengelolaan anggaran dibahas bersama legislatif, bukan langsung dikendalikan TP3D. Ini bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas," ungkap Lujeng.


Fortrans juga menyoroti kerugian negara yang timbul dari pengelolaan Plaza Bangil di bawah Disperindag Kabupaten Pasuruan. Mereka mengungkap temuan kerugian sekitar Rp22 miliar akibat tunggakan pembayaran bertahun-tahun oleh sejumlah oknum pengelola.

Menanggapi berbagai temuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bangil, Teguh Ariyanto, menegaskan bahwa pihaknya tetap independen dan akan bertindak profesional.

"MoU antara Kejari dan Pemkab bukan untuk menyederhanakan kasus korupsi. Itu sebatas kerjasama dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Siapapun yang terlibat korupsi, akan kami panggil, periksa, dan proses secara hukum," tegas Teguh.


Terkait rencana pengadaan mobil Avanza senilai Rp98 miliar, Teguh menyarankan agar program tersebut dikaji ulang agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum.

Ia juga merespons temuan kerugian di Plaza Bangil serta tunggakan dan penghapusan pajak yang mencapai ratusan miliar rupiah.

"Masalah pajak dan anggaran belanja modal senilai Rp500 miliar yang dikelola TP3D akan kami pelajari lebih lanjut. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami tindaklanjuti," pungkas Teguh.