Pasuruan, Clickindonesiainfo.id– Polemik di Pujasera Jarwo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, kian memanas setelah muncul dugaan seorang pengelola memiliki dua kios sekaligus—melanggar kesepakatan paguyuban yang hanya memperbolehkan satu kios per orang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pemilik dua kios tersebut berdalih salah satu kios digunakan untuk anaknya. Namun, dalih ini justru memicu reaksi keras dari para pedagang dan warga sekitar yang menilai pengelolaan paguyuban tidak lagi berjalan profesional dan transparan.
Arif, salah satu narasumber yang turut bersuara dalam polemik ini, menyebut bahwa praktik seperti ini dapat membuka ruang kolusi dan monopoli dalam pengelolaan aset publik. "Paguyuban ini dibentuk untuk memberdayakan UMKM lokal, bukan untuk jadi ajang kepentingan pribadi," ujarnya.
Warga mendesak agar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan turun tangan secara langsung. Mereka berharap pengelolaan Pujasera Jarwo dikembalikan kepada Disperindag agar tidak terjadi lagi praktik-praktik semacam ini yang justru mencederai semangat pemberdayaan ekonomi rakyat.
Sementara itu, warga juga mempertanyakan kejelasan pengelolaan dan transparansi di tubuh paguyuban. Bahkan, sempat muncul tudingan praktik turun-temurun atau dinasti dalam pengelolaannya, serta dugaan adanya transaksi uang saat penyerahan kios di masa lalu.
“Sudah waktunya paguyuban ini dibubarkan atau dirombak total. Kalau perlu, Disperindag ambil alih agar tidak ada lagi kepentingan golongan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kritik juga disampaikan kepada media yang hanya menayangkan klarifikasi sepihak dari pihak paguyuban. “Ratusan media memberitakan isu ini, tapi yang memberi ruang klarifikasi hanya satu, itu pun tanpa hak jawab yang sah,” kata arif.
Polemik ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan aset publik yang dikelola semi-mandiri namun minim pengawasan. Warga kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah agar Pujasera Jarwo benar-benar kembali kepada fungsinya sebagai pusat pemberdayaan UMKM.(Ipung)