Malang,Clickindonesiainfo.id – Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan nomor perkara 128/Pid.Sus/2025/PN Mlg, menghadirkan suasana penuh ketegangan di Pengadilan Negeri Kota Malang pada Senin, 23 Juni 2025. Terdakwa dalam perkara ini adalah HNR, staf marketing PT Nusa Sinar Perkasa (PT NSP).
Dalam dakwaan, HNR dituduh memindahkan SIP3MI ke pihak lain dan menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara perseorangan, yang kemudian dikategorikan sebagai dugaan TPPO. Namun, Tim Kuasa Hukum dari MZA & Partners, yang diwakili oleh Adv. Amri Abdi Piliang, SH, mempersoalkan absennya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Direktur Utama PT NSP, EN, yang disebut sebagai saksi kunci.
“Dirut PT NSP sudah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik di Polres Kota Malang. Tapi mengapa BAP-nya tidak ada di berkas persidangan? Ada apa ini?” tegas Amri.
Amri, yang juga dikenal sebagai aktivis kebangsaan dan alumni PPNK 205 Lemhannas RI, mencurigai adanya kejanggalan dan potensi upaya untuk menyembunyikan fakta. Ia juga menyoroti keterangan pelapor yang dinilainya berbelit-belit dan berpotensi memberikan laporan palsu.
“Kami akan laporkan balik para pelapor. Akan kami bongkar siapa aktor intelektual di balik penggerebekan ini, yang terkesan menghalang-halangi keberangkatan PMI yang telah lengkap dokumennya,” lanjut Amri.
Didampingi oleh pengurus Komcab LP-KPK Kota Malang, Amri menekankan bahwa Pasal 13 UU No. 18 Tahun 2017 dengan tegas melindungi hak PMI untuk diberangkatkan, selama dokumen mereka lengkap. Ia juga mengingatkan ancaman pidana bagi pihak-pihak yang menghalang-halangi keberangkatan PMI sesuai Pasal 70 ayat 2 dan Pasal 84 ayat 2 UU tersebut, yakni hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Dalam pembelaannya, Amri menyatakan bahwa HNR bekerja atas nama perusahaan, bukan secara perseorangan, serta memiliki SK pengangkatan resmi, Job Order, dan kontrak kerja yang telah disahkan oleh KBRI.
“Terdakwa HNR adalah staf resmi yang ditunjuk Dirut PT NSP untuk menangani penempatan PMI ke Hongkong. Tuduhan pemindahan SIP3MI didasarkan pada laporan yang tidak benar,” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya dalam waktu dekat. Publik kini menunggu apakah kebenaran di balik kasus ini akan benar-benar terungkap.
(Joko)