Pasuruan,Clickindonesiainfo.id — Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan akhirnya angkat suara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial YN di Kecamatan Wonorejo. Melalui pesan konfirmasi kepada redaksi Click Indonesia Info, pihak Dinsos menyatakan bahwa proses klarifikasi telah dimulai.
“Masih dalam proses. Sudah kami panggil yang bersangkutan,” tulis perwakilan Dinas Sosial, Rabu (9/7/2025).
Sebelumnya, YN disebut-sebut mengarahkan sebagian besar transaksi bansos Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke mesin EDC milik Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Wonorejo, yang dinilai menciptakan monopoli terselubung serta merugikan agen BRILink lain di wilayah tersebut.
Merespons situasi ini, LSM TRINUSA PASURUAN menyatakan akan segera mengirimkan dua surat resmi sekaligus, yakni, Surat kepada Inspektorat Kabupaten Pasuruan untuk meminta audit terbuka terhadap laporan keuangan dan operasional Bumdesma Wonorejo, dan Surat kepada Dinas Sosial juga BKPSDM untuk meminta penundaan proses penerbitan SK P3K atas nama YN sampai seluruh proses investigasi dan klarifikasi selesai secara tuntas.
“Kami tidak bisa tinggal diam. Kalau SK P3K tetap diproses saat yang bersangkutan masih tersangkut dugaan penyalahgunaan wewenang, maka itu bentuk pembiaran oleh negara,” ujar Erik, Ketua DPC LSM TRINUSA PASURUAN.
Erik juga menyoroti peran Bumdesma Wonorejo yang dinilai patut diaudit secara terbuka oleh inspektoratA karena diduga ikut memfasilitasi praktik gesek bansos terpusat.
“Lembaga seperti Bumdesma seharusnya melayani masyarakat, bukan jadi alat penguasaan transaksi bansos. Harus ada transparansi,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari Dinas Sosial terkait hasil pemanggilan terhadap YN maupun rencana kebijakan lanjutan.
Redaksi Click Indonesia Info akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab dari pihak Bumdesma Wonorejo, Dinsos, dan pihak terkait lainnya.(Ipung)